Senin, 22 Desember 2025

Pengajuan PEN tak Perlu Restu Wakil Rakyat

- Rabu, 2 Desember 2020 | 12:40 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengaju­kan pinjaman lunak program Pemu­lihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat pada 27 November. Total dana bantuan yang diajukan ke pemerintah pusat diketahui sekitar Rp500 miliar. Informasi yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor baru menyerahkan surat pembe­ritahuan pengajuan PEN kepada DPRD untuk pembangunan dua blok RSUD Kota Bogor dengan anggaran Rp255 miliar. Surat tersebut diterima Atang dengan rincian Surat Wali Kota Nomor 900/4514-RSUD tertanggal 26 Novem­ber 2020, dengan rincian anggaran yang diajukan dengan proses peng­embalian delapan tahun dengan masa tenggang 24 bulan. ”Kalau kemudian yang sampai pada kami surat pemberitahuan tentang PEN untuk membangun RSUD seba­nyak dua blok bangunan, untuk ke­mudian menambah kamar perawatan, ruang ICU dan ruang IGD, saya kira dengan angka Rp255 miliar, kami se­cara general setuju,” ujar Atang saat ditemui Metropolitan di ruangannya, Selasa (1/12). Terkait wacana penam­bahan pembangunan untuk jembatan Otista, jembatan Sempur dan kawasan Suryakencana, Atang menelisik terdapat kejanggalan. Di mana awal 2020 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sempat memberikan bantuan untuk pelebaran jembatan Otista sebesar Rp40 miliar. Namun berdasarkan informasi yang diterima, pelebaran Jalan Otista yang diajukan Pemkot Bogor anggaran yang diajukan mencapai Rp120 miliar atau naik tiga kali lipat. ”Awal 2020 lalu kan sudah ada bantuan provinsi untuk jembatan Otista yang hanya Rp40 miliar. Kenapa untuk pengajuan di PEN menjadi Rp120 miliar. Artinya, ada kenaikan tiga kali lipat dan ini untuk apa,” jelas Atang. Merasa tak bisa berkutik, Atang menganggap saat ini DPRD Kota Bogor tengah dikebiri lantaran dalam Undang-Undang Omnibuslaw memang untuk pengajuan PEN Pemkot Bogor tak perlu persetujuan DPRD. ”Ada beberapa peraturan di APBD yang diterabas, karena ini kan masuk di tengah jalan. Yang namanya rencana pembangunan itu kan harus lewat KUA-PPAS, tapi ini kan tidak. Ya seperti dikebiri lah sama Omnibuslaw,” terangnya. Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya, merinci dana sebesar Rp500 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, pelebaran jembatan Otista, pengembangan kawasan Suryakencana dan perawatan jembatan Sempur. “Ada untuk rumah sakit, (jembatan) Otista, Suryakencana dan jembatan Sempur. Total sekitar Rp500 miliar, jauh berkurang dibanding anggaran yang kemarin,” ujarnya. Bima Arya mengatakan, secara substansi ajuan pinjaman dana tersebut sudah disepakati DPRD Kota Bogor. Sehingga dia berharap keempat hal yang diajukan Pemkot Bogor bisa berjalan ke depannya. “Kita berharap itu bisa berjalan semua. Tapi, ini masih proses dengan pusat. Pusat akan mempelajari satu-satu,” tuturnya. Sebelumnya, diketahui dana yang diajukan Pemkot Bogor untuk PEN yakni sebesar Rp 768 miliar yang tadinya ditujukan untuk revitalisasi kawasan GOR Pajajaran. Namun saat ini jumlahnya berubah menjadi Rp500 miliar dan dialihkan untuk hal lain. Mengenai nasib revitalisasi GOR Pajajaran, Bima Arya mengaku akan menunggu bantuan lain dari pemerintah pusat atau dianggarkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun jumlahnya dikurangi. “Opsinya ya menunggu bantuan lagi dari pusat atau dianggarkan APBD dengan jumlah yang tidak sebesar kemarin. Karena APBD kan terbatas,” pungkasnya. (dil/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X