METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (8/2). Kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan soal perpanjangan itu. ”Karena Kabupaten Bogor dekat dengan Jakarta, jadi kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Makanya kami perpanjang hingga 8 Februari,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, saat ditemui awak media usai rapat evaluasi PPKM di Sekretariat Satgas Covid-19, Kabupaten Bogor, Senin (25/1). Secara umum, sambung Ade Yasin, tidak ada perbedaan pada poin-poin kebijakan PPKM, antara PPKM pertama dengan PPKM perpanjangan ini. ”Semuanya hampir sama dengan yang awal, namun jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula pukul 19:00 menjadi pukul 20:00 WIB,” katanya. Meski begitu, ada satu kebijakan mencolok yang diambil Pemkab Bogor pada perpanjangan PPKM kali ini. Jika sebelumnya Pemkab Bogor melarang kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa dalam jumlah banyak, seperti hajatan pernikahan, tambah Ade Yasin, kali ini Pemkab Bogor mengizinkan hal tersebut. ”Hajatan boleh, asal tetap harus mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh berkerumun,” pungkasnya. (ogi/c/feb/py)