Senin, 22 Desember 2025

Mulai Dilonggarkan, Warga Boleh Hajatan

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:07 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kem­bali memperpanjang Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) hingga Senin (8/2). Kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah pusat sudah mengelu­arkan kebijakan soal perpanjangan itu. ”Karena Kabupaten Bogor dekat dengan Jakarta, jadi kami mengik­uti arahan dari pemerintah pusat. Makanya kami perpan­jang hingga 8 Februari,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, saat ditemui awak media usai rapat evaluasi PPKM di Sekretariat Satgas Covid-19, Kabupaten Bogor, Senin (25/1).­ Secara umum, sambung Ade Yasin, tidak ada perbe­daan pada poin-poin kebi­jakan PPKM, antara PPKM pertama dengan PPKM per­panjangan ini. ”Semuanya hampir sama dengan yang awal, namun jam operasio­nal pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang se­mula pukul 19:00 menjadi pukul 20:00 WIB,” katanya. Meski begitu, ada satu ke­bijakan mencolok yang di­ambil Pemkab Bogor pada perpanjangan PPKM kali ini. Jika sebelumnya Pemkab Bogor melarang kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa dalam jumlah banyak, se­perti hajatan pernikahan, tambah Ade Yasin, kali ini Pemkab Bogor mengizinkan hal tersebut. ”Hajatan boleh, asal tetap harus mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh berkerumun,” pung­kasnya. (ogi/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X