METROPOLITAN - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yang bergerak di bidang pelayanan air bersih resmi berubah badan hukum. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan kini resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir, mengatakan, selama 39 tahun masyarakat Kabupaten Bogor mengenal PDAM Tirta Kahuripan. Ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum per 25 November 2020. Di antaranya dalam hal organ, komite audit dan Satuan Pengawasan Internal. “Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap bisa lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum),” ungkapnya. Selain itu, perubahan badan hukum ini juga diharapkan bisa meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semoga perubahan bentuk hukum ini bisa meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” terangnya. Sekadar diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menyebabkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah melalui proses pembahasan yang dilakukan di pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor, maka pada 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai berlaku. (*/feb/py)