METROPOLITAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Rupanya petugas lapas menemukan puluhan ponsel yang bebas digunakan para narapidana dalam Lapas Paledang. Dalam proses sidak tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito, membagi dua kelompok penggeledah, yakni kelompok A yang dipimpin Kasi Binadik dan kelompok B dipimpin Kasi Kamtib. Pembagian kelompok ini ditujukan untuk memaksimalkan deteksi dini serta cermat dalam menggeledah blok hunian Warga Binaan (WB). Penggeledahan kali ini dilakukan pada tiga kamar hunian di dua blok berbeda, yaitu Blok A dan Blok C. Waskito juga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar kegiatan dilakukan secara santun, profesional, tidak arogan serta mengedepankan etika guna menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan dalam lapas saat penggeledahan berlangsung. “Sidak ini digelar bukan hanya sekali, namun sudah menjadi program kerja keamanan dan harus dilaksanakan baik rutin maupun secara insidentil oleh seluruh jajaran petugas Lapas Bogor, sebagai bentuk komitmen membangun Lapas Bogor yang Zero Halinar,” kata Waskito, Selasa (9/2). Dalam penggeledahan itu, sambung Waskito, tidak ditemukan narkoba, namun petugas mengamankan 24 unit handphone beserta barang-barang logam lainnya, seperti panci, pisau, gunting, charger HP, headset dan barang logam lain sejenisnya. Lalu, hasil penggeledahan tersebut didata serta dimusnahkan. Waskito menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan deteksi dini mencegah peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya masuk di lingkungan lapas, terutama dalam blok hunian WB. ”Deteksi dini peredaran narkoba dan barang-barang lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban harus dilaksanakan secara serius dan cermat. Tidak hanya narapidana, pegawai lapas yang terindikasi membantu dalam memasukkan barang-barang tersebut juga harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)