Senin, 22 Desember 2025

Pengamat: Promosi-Rotasi yang Dilakukan Bima Cacat Hukum

- Rabu, 3 Maret 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Polemik Promosi-Rotasi yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, rupanya berbuntut panjang. Terlebih beredar kabar jika aturan rotasi dan promosi tersebut diduga terindikasi cacat hukum. Sebagaimana perombakan tersebut, rupanya diketahui ma­sih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019, seperti tertu­ang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800/kep.130- bpksdm/2021 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkot Bogor. Padahal, perwali tersebut telah dua kali direvisi menjadi Perwali 50 dan 51 dan Perwali 63 Tahun 2020. Seperti yang diungkap­kan anggota DPRD Kota Bo­gor, Atty Somaddikarya. Menurutnya, syarat kepemi­likan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Perwali Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 9 Ayat (1) huruf F dan Pasal 10 huruf G berlaku un­tuk Eselon IIIa dan IVa harus memiliki SPBJ. ”Sejumlah pejabat yang seharusnya punya kesempa­tan promosi akan terhambat. Rotasi dan promosi yang dilakukan beberapa waktu lalu harus dibatalkan jika yang dapat promosi Eselon IIIa dan IVa tidak memiliki SPBJ se­suai Perwali Nomor 17 Tahun 2019,” ujarnya. Jika disebut Perwali 50 dan 51 Tahun 2020 itu belum di­pakai selama pandemi, Atty mempertanyakan mengapa yang dipakai Perwali Nomor 17 masih jadi dasar padahal yang jelas-jelas sudah dire­visi. ”Lagi pula kalau perwali itu tidak digunakan dengan ala­san pandemi harusnya ada regulasi yang menggugurkan perwali tersebut, sebuah re­gulasi tidak bisa disampaikan secara lisan. Ini bagaimana jika regulasi yang buat tapi dilanggar oleh orang yang sama. Dugaan saya saat mem­buat Perwali dan membuat Surat Keputusan (SK) sebagai produk regulasinya tidak melibatkan bagian hukum di Pemerintah Kota Bogor,” bebernya. Baginya, ketidakjelasan acuan aturan dalam rotasi-mutasi ini memunculkan polemik karena tidak sedikit ASN yang terdampak. Me­reka yang seharusnya bisa promosi malah terjegal atu­ran sendiri. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menegaskan jika proses dalam pemerintahan, termasuk ro­tasi dan promosi pegawai tidak berlandaskan regulasi yang ada, maka kebijakan tersebut bisa disebut cacat hukum. ”Apa pun alasannya, jika tidak ber­landaskan regulasi yang masih berlaku keputusan itu cacat hukum,” ucapnya. Menurutnya, minimal ada beberapa prinsip yang harus menjadi dasar atas rotasi, mutasi dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerin­tah mana pun. Di antaranya undang-undang yang ope­rasionalnya melalui peratu­ran. Mutlak regulasi dan ketentuan yang masih ber­laku menjadi landasan utama. ”Sehingga langkah Bima Arya dalam merotasi ASN dengan tidak mengindahkan regulasi, terlebih regulasi tersebut merupakan peratu­ran yang dibuatnya sendiri, menjadi sangat ambigu dan wajar ketika menuai polemik. Sehingga apa yang menjadi landasan walkot merotasi ASN kalau bukan berlanda­skan regulasi,” tegasnya. Menurutnya, yang paling harus menjadikan landasan utama adalah regulasi. Ka­rena ketika regulasi ditegak­kan, maka akan menjawab semua pertanyaan publik. Ia berharap wali kota dan seluruh ASN di lingkungan Kota Bo­gor menjadikan regulasi, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menjadi landasan utama da­lam mengambil sebuah ke­bijakan dan keputusan. Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan jika Per­wali 50 dan 51 Tahun 2030 yang merupakan revisi dari Perwali 16 dan 17 Tahun 2019 tidak berlaku selama pan­demi masih terjadi di Kota Bogor. ”Saya minta itu tidak ber­laku. Ya nanti lah kalau keadaan sudah normal, baru (berlaku). Sekarang kan kita butuh, misalkan orang ini bagus disini, kalau sudah ada hambatan administrasi ya itu akan mengganggu, jadi sudah tidak ada kendala,” tegasnya kepada Metropoli­tan saat ditemui di Puri Be­gawan, Senin (1/3). Tidak diberlakukannya per­wali ini, sambung Bima, di­karenakan di masa pandemi ia menginginkan adanya percepatan dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat. ”Nggak ada. Itu sudah dire­visi. Di masa pandemi ini kita butuh bergerak cepat, melakukan penyesuaian ce­pat, menggeser dan meng­ganti lebih luas. Nah, karena itu tidak berlaku lagi,” ung­kapnya. (ryn/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X