METROPOLITAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus sepuluh orang pemakai dan pengedar narkoba dua pekan lalu. Para pengedar ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kini polisi tengah memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut. Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengungkapkan, sepuluh tersangka itu berinisial MS (43), HK (44), PI (31), RN (31), MR (19), AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22). Para tersangka memiliki beragam pekerjaan, mulai dari anak kuliahan, pelayan toko hingga buruh. Mereka mengedarkan barang haram itu dengan jumlah kecil. Polisi kini tengah mengejar bandar besar pemasok barang haram tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada juga mahasiswa, ia mengedarkan ganja di daerah Bojonggede dengan berat 99,03 gram. Ini kami dapat saat pelaku ada di rumah di kawasan Pabuaran, Bojonggede. Ia dapat barang itu dari MJ yang saat ini masih DPO,” terang Harun saat rilis di Mapolres Bogor, Selasa (16/3). Mereka ditangkap lewat operasi dua pekan terakhir. Para tersangka ini terdiri dari empat pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu pengedar ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari tangan para pelaku. Menurut Harun, untuk pengedar yang memiliki barang lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. “Sedangkan untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar,” paparnya. Para pengedar narkoba selalu punya cara untuk mengedarkan barang haramnya. Namun di Kabupaten Bogor, sistem tempel masih menjadi favorit pengedar untuk bertransaksi dengan pelanggannya. “Jadi modus operandinya, barang itu (narkoba) ditempel di pohon yang sudah ditandai,” terangnya. Pengedar biasanya akan menaruh narkoba yang dipesan pelanggannya di titik tertentu dengan ditempel. Setelah itu, pengedar akan memberi tahu lokasinya agar bisa diambil pelanggan. Transaksi yang dilakukan tidak tatap muka. Dalam pengungkapan selama operasi dua minggu belakangan ini, Polres Bogor mengamankan sepuluh tersangka pemakai dan pengedar narkoba. Para pengedar ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kini polisi tengah memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut. (dil/c/mam/py)