Senin, 22 Desember 2025

Jualan Sabu di Bogor, Mahasiswa dan Pelayan Toko Dibekuk

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:09 WIB

METROPOLITAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus sepuluh orang pemakai dan peng­edar narkoba dua pekan lalu. Para pengedar ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kini polisi tengah memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut. Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengungkapkan, sepuluh tersangka itu berinisial MS (43), HK (44), PI (31), RN (31), MR (19), AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22). Para tersangka memiliki bera­gam pekerjaan, mulai dari anak kuliahan, pelayan toko hingga buruh. Mereka menge­darkan barang haram itu dengan jumlah kecil. Polisi kini tengah mengejar bandar besar pemasok barang haram tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada juga mahasiswa, ia mengedarkan ganja di daerah Bojonggede dengan berat 99,03 gram. Ini kami dapat saat pelaku ada di rumah di ka­wasan Pabuaran, Bojonggede. Ia dapat barang itu dari MJ yang saat ini masih DPO,” terang Harun saat rilis di Ma­polres Bogor, Selasa (16/3). Mereka ditangkap lewat operasi dua pekan terakhir. Para tersangka ini terdiri dari empat pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu pengedar ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari tangan para pelaku. Menurut Harun, untuk peng­edar yang memiliki barang lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. “Se­dangkan untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar,” paparnya. Para pengedar narkoba selalu punya cara untuk mengedarkan barang haram­nya. Namun di Kabupaten Bogor, sistem tempel masih menjadi favorit pengedar un­tuk bertransaksi dengan pe­langgannya. “Jadi modus operandinya, barang itu (nar­koba) ditempel di pohon yang sudah ditandai,” terangnya. Pengedar biasanya akan menaruh narkoba yang dip­esan pelanggannya di titik tertentu dengan ditempel. Setelah itu, pengedar akan memberi tahu lokasinya agar bisa diambil pelanggan. Tran­saksi yang dilakukan tidak tatap muka. Dalam pengung­kapan selama operasi dua minggu belakangan ini, Pol­res Bogor mengamankan sepuluh tersangka pemakai dan pengedar narkoba. Para pengedar ini berasal dari ber­bagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kini polisi tengah memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut. (dil/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X