METROPOLITAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor ramai-ramai melakukan kunjungan ke Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Senin (22/3) sore. Kedatangan para inohong Kota Hujan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim itu ingin menyelesaikan persoalan aset dan operasional Pasar TU yang kini masih dikuasai PT Galvindo Ampuh. Dedie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta kepada PT Galvindo Ampuh berkoordinasi menyangkut pelaksanaan operasional yang seharusnya diserahkan sejak 2007. ”Tetapi saat ini belum diserahkan, kami meminta, dalam konteks berkoordinasi dahulu, yang utama dan paling penting. Kedua, harus ada niat baik juga dari berbagai pihak mengikuti kesepakatan awal. Jika belum ada kesepakatan harus rembuk cari solusi kesepakatan,” katanya, Selasa (22/3). Terkait hal lain di luar operasional, sambung dia, akan dibicarakan dalam konteks terpisah. Saat ini berbicara operasional yang akan diambil Pemkot Bogor. “Intinya meminta karena sudah jelas sejak 2007 operasional ada di Pemkot Bogor. Ada hak pengelolaan 2007, aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL),” ujarnya. ”Kemudian ada perjanjian keperdataan menuju kepada satu waktu tertentu, kami hormati itu, tapi yang kami ingin adalah yang menjadi kewajiban Pemkot Bogor,” sambungnya. Saat ditanya penyebab belum diserahkan pengelolaan operasional oleh PT Galvindo Ampuh, Dedie menjawab karena ada persoalan dasar. Ada hal-hal yang tidak dipahami dan dimengerti. Maka dari itu, pihaknya datang ke lokasi untuk coba menyelesaikan secara teknis. “Kami bicara operasional. Tadi juga saya meminta keterangan pedagang, merespons ada hal-hal yang perlu diluruskan dan perlu pemerintah ikut campur, karena itu datang ke sini. Alasan belum diserahkan, ya tanya ke PT Galvindo Ampuh,” katanya. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, meminta Pemkot Bogor tegas mengambil alih pengelolaan operasional Pasar TU Kemang alias Pasar Tekum dengan tidak melanggar hukum. Heri mengaku kesal dengan adanya spanduk yang dipasang PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut milik mereka. ”Berbicara tentang aset, aset tersebut harus diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak 2007 tentu DPRD Kota Bogor Komisi I meminta Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum. Kami menyarankan mencari fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya ini harus diserahkan. Pemerintah punya otoritas dan kebijakan tidak bisa diatur lembaga, jangan seperti negara punya negara,” bebernya. Pihaknya mendorong pemerintah tegas melakukan langkah, apalagi jika fatwa hukum sudah pasti. Seperti ada perintah pengadilan untuk melakukan pengambil-alihan. Maka harus dilakukan karena ini aset rakyat Kota Bogor dan pasar merupakan bagian dari aktivitas hajat orang banyak. ”Saya menyayangkan bahwa ada spanduk yang dipasang PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi, padahal kan ini pasar bukan milik mereka. Tidak perlu lah seperti itu, ya tadi kan sudah dibuka pak wakil agar berkomunikasi,” tambahnya. Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, melihat ada potensi kehilangan pendapatan daerah Kota Bogor karena seharusnya Pasar TU dikelola Pemkot Bogor. Tapi sampai hari ini masih dikelola PT Galvindo Ampuh. Selain itu, untuk berjualan penyewaan kios masih hak PT Galvindo Ampuh sehingga tak akan diambil alih sampai 2030. ”Setelah 2034 Hak Guna Bangunan habis diserahkan ke Pemkot Bogor. Hal yang kami minta pengelolaan kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi. Ya tetap menghargai hak PT Galvindo Ampuh juga sesuai kesepakatan. Yang belum terjual, silakan dijual. Yang belum dipungut sewa, ya dipungut sewa,” terangnya. Namun selepas peninjauan, tak ada perwakilan PT Galvindo Ampuh yang enggan diwawancarai awak media. Hingga saat ini belum ada keterangan terkait hal tersebut. (ryn/py)