METROPOLITAN - ‘Bagiku dunia hukum sebagai ladang pengabdian sekaligus hobi. Itulah sebabnya LBH I20I kami dirikan’. Itulah ungkapan Roy Sianipar yang merupakan advokat muda yang dikenal tegas, lugas dan bertalenta. Bahkan, kini ia tercatat sebagai salah satu pendiri sekaligus ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Duabelas Nol Satu (LBH I20I). Di samping kesehariannya tercatat sebagai salah satu pendiri sekaligus Managing Partner pada kantor hukum J.A.W.A.R.A Associates, yang namanya cukup mentereng di Kota Bogor didirikan pada 2017 bersama rekan sejawatnya, seorang lulusan Magister Universitas Gajah Mada (UGM) M.S Arrijaal. Pria yang sedang menyelesaikan Magister Hukum (S2) dengan konsentrasi hukum bisnis di Universitas Jayabaya ini menuturkan, di samping kegiatannya sehari-hari sebagai advokat, ia bersama rekan-rekan memiliki rasa tanggung jawab moral serta panggilan jiwa untuk tetap berkontribusi nyata bagi masyarakat luas dengan layanan hukum gratis. “Karena di samping sebagai kewajiban profesi, saya menyadari bahwa sebagian dari rezeki yang kantornya dapatkan dari perkara komersil atau berbayar dapat kami sisihkan untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum, edukasi hukum melalui sebuah wadah LBH I20I ini,” kata Roy. Roy berharap peran aktifnya di LBH I20I ini setidaknya dapat berkontribusi nyata untuk mewujudkan nilai-nilai hukum itu sendiri, seperti kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Sebab, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. ”Oleh karena itu, pentingnya terkait pemahaman hukum menjadi isu sentral dan lini penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Kami sebagai bagian dari pegiat hukum merasa memiliki tanggung jawab moral mengedukasi masyarakat luas khususnya saudara-saudara kita yang belum paham hukum,” paparnya. Untuk LBH I20I sendiri, menurut Roy, memiliki arti filosofi tertentu, yakni berkumpulnya 12 penggagas dengan terlebih dulu menghilangkan ego atau nol, kepentingan pribadi dan memiliki satu satu hobi dengan tujuan membentuk wadah sebagai ladang pengabdian di bidang hukum yaitu LBH I20I. “Kami bersyukur sejak akhir 2020 LBH I20I telah tercatat di dokumen negara melalui pengesahan MenkumHAM RI,” ujarnya. Roy mengungkapkan rasa syukurnya. Meski belum terlalu lama berkecimpung di dunia advokat, Roy berkesempatan bersama timnya terlibat dalam menyelesaikan berbagai perkara yang menyita perhatian publik, khususnya di Kota Bogor. “Kami sadar dan yakini betul atas doa dan restu orang-orang yang pernah kami bantu. Mungkin kantor kami hingga kini mampu bertahan dan malah tanpa maksud menyombongkan diri kantor kami sedang menangani beberapa persoalan persoalan hukum, baik di Kota Bogor maupun luar daerah,” paparnya. “Kebetulan kantor kami berkonsentrasi di bidang korporasi, perbankan dan lainnya. Inilah yang menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, kami harus mewakili korporasi yang akrab dengan komersil. Tapi di sisi lain kami tetap komitmen menghadirkan layanan hukum gratis untuk si miskin yang termarjinalkan. Tapi semua itu kami lakoni dengan berpegang pada profesionalitas, integritas dengan landasan intelektualitas serta moralitas,” bebernya. Dalam program kerja besar LBH I20I, Roy memiliki tiga sektor pelayanan, di antaranya yakni kajian dan pelatihan hukum. Program ini adalah sebagai bagian dari implementasi rasa tanggung jawab moral serta bagian dari upaya edukasi dengan menyelenggarakan kajian-kajian terhadap isu hukum yang patut dicermati, baik lokal maupun nasional. “Kami hampir satu tahun ini telah menyelenggarakan pelatihan hukum dasar dan ketrampilan hukum dan disesuaikan level tingkatannya yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 09:00 sampai pukul 17:00 WIB di Sekretariat DPP,” katanya. Namun sebagai catatan setiap peserta yang mengikuti pelatihan bila ingin mendapatkan sertifikat dari LBH I20I, terlebih dulu wajib lulus ujian yang dilaksanakan divisi kajian dan pelatihan yang dikomandoi M.S Arrijaal, S.H.,M.H., Indra Setiawan, S.H serta rekan-rekan pengurus lainnya. ”Bersyukur hingga saat ini LBH sudah meluluskan dua angkatan yang isinya ada 18 orang dan saat ini sedang melaksanakan pelatihan angkatan ke-3. Dari 18 orang tersebut berasal dari beberapa Mahasisiwa dari Universitas Padjajaran, Universitas Trisakti Jakarta, Universitas Pakuan, Universitas Juanda, Univ Parahyangan. Tentu kegiatan tersebut wajib menerapkan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah”paparnya. Yang kedua pembelaan atau advokasi, menurut Roy, terkait pembelaan sendiri LBH I20I saat ini sedang terus mendidik para calon advokat yang handal diasistensi beberapa advokat yang cukup senior di bidangnya. Hal itu agar ke depan banyak advokat yang memiliki kemampuan mumpuni dalam layanan hukum ketika harus melalui litigasi. “Walaupun hingga hari ini LBH kita menyediakan sepuluh advokat yang sudah malang-melintang berlitigasi, dengan demikian LBH kita tentu siap dan mampu ketika masyarakat butuh layanan hukum melalui litigasi. Bahkan, kami membuka Layanan Konsultasi Hukum gratis bagi siapa pun setiap Sabtu mulai pukul 16:30 hingga pukul 18:00 WIB di sekretariat DPP LBH,” bebernya. Sedangkan yang ketiga yakni, kemitraan atau kerja sama dilakukan kajian kajian hukum, pelatihan, penyuluhan, termasuk pembelaan hukum. “Tapi semua di samping program dan ikhtiar yang kami lakukan tentu tidak lupa memohon doa agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (*/mam/py)