Wacana penutupan tempat hiburan THM selama Ramadan di Kabupaten Bogor kini menjadi polemik. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, angkat bicara soal wacana tersebut. MENURUT Iwan, Pemkab Bogor belum membahas soal aturan tersebut. Jika Pemkab Bogor akan memberlakukan aturan tersebut, maka aturan tersebut bukan merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Namun aturan tersebut akan terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadan. “Ini harus dibedakan. Kalau PPKM kan aturannya terkait masalah pandemi Covid-19. Tapi kalau untuk menghadapi kegiatan ibadah puasa Ramadan, mungkin nanti kita akan evaluasi lagi dari bupati, bukan Satgas Covid-19,” kata Iwan, Senin (5/4). Pemkab Bogor melalui Tim Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan melakukan evaluasi bagaimana nasib tempat hiburan malam di bulan Ramadan. Sebab, aturan beribadah di bulan puasa dan aturan PPKM dalam mencegah penyebaran Covid-19 merupakan dua hal berbeda. Sekadar diketahui, melalui perpanjangan PPKM sejumlah tempat hiburan dari sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang mulai beroperasi kembali. Di antaranya bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke. Di samping itu, sambung Iwan, Pemkab Bogor juga belum mengeluarkan aturan dan regulasi terkait kegiatan keagamaan selama Ramadan. Di antaranya seperti salat Tarawih berjamaah di masjid-masjid. Pemkab Bogor melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor nantinya bakal membuat keputusan tersebut setelah masa PPKM ke-13 habis. “Itu beda. Nanti kita akan evaluasi, apakah bersatu dengan PPKM atau beda. Karena ini terkait ibadah, menghormati bulan suci Ramadan. Mungkin nanti khusus untuk itu edaran bupati, bukan ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” tegasnya. Sebelumnya, Satpol Kabupaten Bogor mewajibkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor untuk ditutup. Jika ketahuan ada yang masih beroperasi, maka tempat usaha tersebut akan disegel. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, Ramadan merupakan waktu untuk fokus beribadah. ”Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel,” katanya. Padahal, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan seperti tenpat karaoke, kafe, restoran dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Meski demikian, Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan nanti berlandaskan peraturan yang tertuang didalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum). ”Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)