Senin, 22 Desember 2025

Baru 46.630 Hektare Sawah yang Dilindungi Perda LP2B

- Senin, 12 April 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Kabupaten Bogor memang memiliki potensi yang cukup banyak. Salah satunya lahan pertanian yang cukup melimpah. Bahkan, untuk melindungi sawah dari alih fungsi lahan, Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memi­liki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhor­bun) Kabupaten Bogor, saat ini ada 46.603 hektare sawah yang dilindungi perda. ”Saat ini sawah yang tercatat ada 46.603 hektare dan itu dilindungi Perda LP2B. Kita belum tambah lagi,” kata Ke­pala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Siti Nurhayanti. Meski belum memiliki Pera­turan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda LP2B yang seharusnya mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis), Nurhayanti memastikan kalau petani dan sawahnya dilindungi perda. Program subsidi benih, pu­puk dan asuransi petani sudah dijalankan Distanhorbun. ”Jadi, kami berharap dengan adanya program-program ini para petani mau tetap ber­tanam dan mempertahankan lahannya agar tidak beralih fungsi,” jelas Nurhayanti. Dari 46.630 hektare sawah yang ada dalam Perda LP2B, Nurhayati mengungkapkan awal tahun ini diperkirakan dipanen 33.660 ton gabah. Di mana pada Januari 4.802 ton gabah sudah dipanen, pada Februari ada 10.192 ton gabah dan Maret ini terdapat 12.154 ton gabah yang dipa­nen. ”Sedangkan April ini kami prediksi ada 5.742 ton gabah yang akan dipanen,” ujarnya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, meminta Pemkab Bogor serius dan sesegera mungkin menerbitkan Per­bup LP2B. Sebab, dalam Perbup tersebut nantinya akan terdiri dari juklak-juk­nis untuk mengaplikasikan Perda LP2B. ”Ini di mana keseriusannya, kalau belum ada Perbup ya masih belum jelas lah nasib para petani. Jadi, kami minta pemkab segera menerbitkan perbup-nya,” jelas Nurodin. Ia melanjutkan, saat ini ter­siar wacana revisi Perda Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Ia pun berharap lahan-lahan pertanian yang belum masuk ke LP2B bisa segera dimasuk­kan agar jumlah sawah di Kabupaten Bogor tidak ter­gerus akibat adanya pembangunan. ”Jangan sampai itu sawah berubah jadi perumahan. Negara kita ini negara agraria, masa iya mau impor terus. Makanya sawah harus dilin­dungi,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X