METROPOLITAN - Persidangan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial IR dan FA yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah digelar pada Jumat (9/4). Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas I Bandung itu, JPU melayangkan tuntutan kepada IR berupa kurungan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Hal itu diungkapkan Juanda, karena IR dinilai JPU bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. ”JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider lima bulan kurungan,” ungkap Juanda kepada Metropolitan, Kamis (15/4). Sedangkan untuk tersangka berinisial FA, Juanda mengatakan bahwa JPU menuntut hukuman kurungan dua tahun dan denda Rp70 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sebab, menurut JPU, terdakwa FA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ”Bahwa atas tuntutan tersebut persidangan ditunda selama dua minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 23 April dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutup Juanda. Sebelumnya, Pengamat dan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Anggi Triana Ismail, mengungkapkan beberapa pandangannya terhadap jalannya proses persidangan dan kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bogor. Anggi dengan tegas mengutuk keras segala perbuatan koruptif. Karena pertimbangannya jelas, banyak yang menjadi korban baik negara maupun masyarakat. Lalu jika berkaca pada proses lidik, sidik sampai kepada dakwaan, IR sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi lebih condong kepada Pasal 12a UU Tipikor. Sebagaimana disebutkan bahwa ’Pegawai negeri atau penyelenggara yang secara melawan hukum menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban’ dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling paling banyak Rp1 miliar. Mengingat IR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dakwaan bisa merujuk ke Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana disebutkan bahwa ’ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah’. ”Apabila merujuk pada kedua UU yang dimaksud, maka jelas IR bisa dijerat Pasal 12e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Anggi. Terpisah, kuasa hukum Iryanto, Dinalara Derwati Butar-butar, mengaku optimis akan memenangkan persidangan ini. Sebab, dari dakwaan yang akan dibacakan JPU sudah batal demi hukum. ”Kalau kami melihat pandangan kuasa hukum lima pasal yang didakwakan itu kuasa hukum sudah uraikan dan ahli juga Chairul Huda sudah menjelaskan artinya kalau dia (JPU, red) pakai pasal 12a, b dan e itu ancaman maksimal 20 tahun. Tapi kami pastikan dengan teori hukum pasal itu, pasal berpasangan artinya harus sama-sama ada pasangannya, tentu karena tidak ada pasangannya itu pasti berakibat batal demi hukum. Tapi saya nggak tahu nih nanti jaksa seperti apa,” jelas Dinalara. Lebih lanjut, Dinalara membeberkan kalau balik lagi ke pasal 12 huruf b soal gratifikasi itu ia pastikan gugur. Karena menurutnya kalau pasal gratifikasi itu tidak berdiri sendiri. Dimana harus berpasangan dengan pasal 12c dimana ada waktu 30 hari untuk si penerima untuk melaporkan dan tidak melaporkan. ”Pasal itu bisa didakwakan kalau perbuatan itu sudah lewat 30 hari ternyata tidak melaporkan, jadi bisa pastikan kalau pasal 12b juga itu batal demi hukum menurut teori kami,” bebernya. Berdasarkan persidangan yang selama ini sudah digelar di PN Tipikor Bandung, Dinalara memastikan bahwa tidak ada satu pun bukti fakta hukum yang bisa membuktikan dakwaan jaksa. ”Semua pasal yang didakwakan JPU itu kami optimis tidak akan terpenuhi. Maka dakwaan JPU itu tidak lengkap, tidak tercermat dan tidak jelas yang berakibat batal demi hukum dan itu target kami,” pungkasnya.(dil/yok/py)