Senin, 22 Desember 2025

Dewan ogah Garap Raperda PDJT

- Selasa, 20 April 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Pemba­hasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama atas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) men­jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi masih mandek. Terhitung ku­rang lebih lima bulan berkas Raperda tersebut tertimbun di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDJT, Endah Purwanti, mengung­kapkan, tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda ini di­karenakan pihak dewan tidak setuju dengan draf Raperda yang diajukan Pemkot Bogor. Di mana dalam judul Raper­da yang tadinya perubahan nama atas PDJT menjadi Pe­rumda, diganti menjadi pem­bentukan baru Perumda Jasa Transportasi. ”Ini sangat aneh, karena beberapa waktu lalu kami disodorkan draf baru dengan judul yang berubah, di ma­na judulnya menjadi Pem­bentukan Perumda Jasa Transportasi. Tentu saja kami tidak terima,” kata En­dah kepada Metropolitan, Senin (19/4). Selain itu, ditahannya pem­bahasan Raperda, sambung Endah, dikarenakan belum diterimanya berkas audit keu­angan yang menjadi syarat utama dimulainya kembali pembahasan Raperda. Sebab, Pemkot Bogor harus menutup buku dulu secara bersih se­belum memulai lembaran baru. ”Kami sepakat tidak akan memulai pembahasan Ra­perda sebelum adanya audit,” tegasnya. Untuk mempercepat peng­hidupan kembali PDJT, Pe­merintah Kota (Pemkot) Bo­gor pun membentuk Tim Restrukturisasi jajaran di­reksi untuk perusahaan yang akan berubah badan hukum­nya menjadi Perumda. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang juga menjadi Tim Re­strukturisasi Direksi PDJT, Syarifah Sofiah, mengung­kapkan, pembentukan Tim Restrukturisasi ini merupa­kan langkah konkret Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor untuk menyehatkan kem­bali PDJT. ”Iya tim restrukturisasi sudah dibentuk dan dipimpin saya. Nanti tim ini akan membahas soal revolusi manajemen PDJT agar lebih baik lagi,” kata Syarifah. Namun, Syarifah memasti­kan pihaknya masih belum akan membahas soal Penyer­taan Modal Pemerintah (PMP). Sebab, kasus PDJT ini hampir mirip dengan kasus PT PPE di Kabupaten Bogor. Sehing­ga restrukturisasi manajemen menjadi sangat krusial. Sebab, nantinya jajaran direksi tidak hanya diisi orang yang ahli di bidangnya, tapi juga perlu orang-orang yang bisa men­datangkan banyak investor. ”Memang mirip PPE ya. Jadi, saat nanti memilih di­reksi, kuncinya itu sebenar­nya pemilihan direksi. Di­reksi itu tidak hanya yang mempunyai kemampuan manajemen, tapi dia juga mempunyai jiwa investor dan pengembangan usaha,” jelas Syarifah yang juga man­tan kepala Bappeda Kabu­paten Bogor ini. Memang kondisi direksi PDJT mengalami kekosong­an sejak 2017. Sepeninggal Direksi Utama, Krisna Kun­cahyo, Pemkot Bogor tidak melakukan pemilihan di­reksi baru. Alih-alih meny­elamatkan PDJT, Pemkot Bogor malah menunjuk Ke­pala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rach­mawati yang saat itu sedang menjabat. Hingga kini kekosongan ja­jaran direksi tidak terlalu di­indahkan Pemkot Bogor. Sebab, sampai saat ini Pemkot Bogor hanya mengandalkan Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas (Dewas) PDJT, yaitu Agus Suprapto. Melihat kondisi ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tris­nanto, menilai Pemkot Bogor terlalu gegabah dalam mengambil sikap. Pemkot seharusnya menyelesaikan persoalan yang ada satu per satu. ”Sekarang dibikin Tim Restrukturisasi. Kan pansus­nya belum mulai pembahasan, masih menunggu hasil audit,” ungkap Atang. Sebab, hasil audit yang saat ini masih ditagih Tim Pansus PDJT sangat krusial. ”Jadi, kami masih menunggu iktikad baik dari Pemkot Bogor. Kalau tidak ada jawaban juga, ya kami terpaksa mengambil langkah tegas,” pungkasnya.(dil/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X