Senin, 22 Desember 2025

Raperda PDJT Mandek

- Rabu, 21 April 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Mande­knya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan nama atas Peru­sahaan Daerah Jasa Trans­portasi (PDJT) menjadi Pe­rusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transpor­tasi, dinilai Wali Kota Bogor, Bima Arya, perlu ada kajian lagi. Bima mengakui kekha­watiran pihak Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang belum melanjutkan pemba­hasan Raperda tersebut. ”Ya nggak apa-apa, kita komunikasikan ke dewan lagi, ya berarti msih ada yang harus dikaji dengan dewan. Saya paham dewan punya pertimbangan-pertimbangan karena PDJT ini mejadi aten­si utama kita sama-sama,” kata Bima. Terpisah, anggota Pansus Raperda PDJT, Muhammad Restu Kusuma, mengung­kapkan beberapa alasan dihentikannya pembahasan Raperda ini. Di antaranya berdasarkan data yang disam­paikan Pemkot Bogor ter­kait nilai aset PDJT tidak masuk akal. Di mana dari modal dasar yang sudah di­berikan Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp35 miliar, kini nilai aset perusahaan pelat merah itu tinggal Rp575 juta. ”Dari PMP yang sudah diberikan, masa asetnya cuma Rp575 juta. Itu pun belum diaudit pada 2019. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Restu. Menurutnya, kondisi 40 bus bantuan yang sudah diberi­kan sejak 2006 juga menjadi pertanyaan. Di mana pada 2006 sebanyak 10 bus ban­tuan kondisinya rusak berat dan dalam proses pengha­pusan. Lalu, 20 bus bantuan pada 2008, 14 di antaranya rusak berat dan perlu peng­hapusan, sedangkan 6 lain­nya perlu perbaikan. ”Ke­mudian 10 bus yang diberi­kan pada 2017, masa sampai saat ini belum diserahkan kepada PDJT. Ini kan berar­ti ngawur,” bebernya. Maka dari itu, Restu lagi-lagi mengingatkan kepada Pemkot Bogor agar secepat­nya menyerahkan hasil audit KAP kepada pihak DPRD agar pelaksanaan pembahasan Raperda PDJT bisa dilanjut. ”Kami dari DPRD bukannya tidak mau menyehatkan PDJT. Tapi kami mau menyehatkan perusahaan yang kondisi penyakitnya jelas. Jangan meminta kami untuk meny­embuhkan boneka mati,”ujarnya. Menanggapi keinginan DPRD, Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar peng­ajuan perda ini, karena ada amanat dari undang-undang. ”Jadi, ini kan Perda Penyel­enggaraan, pegangan untuk menjalankan Perumda. Ke­mudian jika kemudian akan membahas PMP dan lain-lainnya ya nanti di Perda terpisah,” kata Agus. Lebih lanjut Agus mengung­kapkan, saat ini Pemkot Bo­gor sedang membuat kajian investasi yang kepentingan­nya untuk Perda PMP. Terkait rencana penyelama­tan PDJT, Agus membeber­kan tiga skenario restruktu­risasi untuk menyelamatkan PDJT. Restrukturisasi yang pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Men­urut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Meng­ingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibu­tuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan jajaran struk­tur organisasi. Kedua, adalah restrukturi­sasi terhadap modal atau aset. Di sini Agus mengaku akan menilai ulang terhadap aset-aset yang dimiliki PDJT. ”Kita akan melihat aset ma­na saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Karena untuk membangun ke depan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan,” kata Agus. Lalu, untuk skenario yang terakhir adalah restrukturi­sasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubung­an (Dishub) Kota Bogor ini menginginkan adanya pem­baruan dalam rencana bisnis PDJT. Nantinya jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa membuka keran bis­nis yang baru. Salah satunya wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang berasa di atas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak di­kelola. ”Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan su­dah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nanti­nya sama rencana bisnis,” ungkapnya. Agus berharap target penye­lesaian pembahasan Ra­perda atas perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi diharapkan bisa rampung pada Desem­ber. Sehingga pembenahan bisa dilakukan dari awal Ja­nuari 2021. ”Makanya kita berharap proses restruktu­risasi ini setelah perda pem­bentukan badan hukum selesai bisa kita geber,” pung­kasnya.(dil/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X