Senin, 22 Desember 2025

Awas! Beredar Buku Kir Palsu

- Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor rupanya mendapati kendaraan jenis pikap yang mengan­tongi dokumen uji kir palsu saat melakukan pe­meriksaan terhadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo.­ Menurutnya, kasus pemal­suan dokumen kendaraan di Kota Bogor terungkap setelah pihak Dishub mengidentifi­kasi kendaraan pikap yang diketahui berasal dari Kota Malang, Jawa Timur. Ia menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini be­rawal dari adanya kegiatan pemeriksaan dokumen ter­hadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Salah satu kendaraan pikap asal Kota Malang pun terjaring operasi tersebut. Saat petugas Dishub meminta dokumen kendaraan berupa STNK dan kir, pengemudi mobil terse­but menunjukkan surat kir palsu. “Nah, saat mereka menunjukkan surat kir, itu petugas di lapangan curiga dan mengidentifikasi bahwa surat tersebut palsu,” kata pria yang akrab disapa Danjen itu kepada Metropolitan, kema­rin. Diketahuinya surat kir palsu itu, sambungnya, sebab ter­dapat perbedaan secara fisik yang dapat dibedakan dengan dokumen asli. Sebab, buku manual yang sebelumnya me­miliki barcode dan ada benang yang dapat membedakan do­kumen palsu atau bukan. Atas kejadian ini, tegas Dan­jen, surat-surat kendaraan tersebut pun ditahan tim Dishub Kota Bogor. Pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk mencari ken­daraan tersebut. “Surat-surat seperti STNK dan kir masih kita tahan. Dan kita sedang mencari kendaraannya. Waktu itu tidak kita tahan ka­rena mereka beralasan mau ke rumah sakit,” jelasnya. Selain itu, sambungnya, Dishub Kota Bogor saat ini sudah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kir atau kir digital, sehingga buku manual kir sudah tidak berlaku lagi di Kota Bogor. (dil/b/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X