Senin, 22 Desember 2025

RS Lapangan Sisakan Utang yang Belum Terbayarkan

- Kamis, 29 April 2021 | 11:30 WIB
ILUSTRASI : RS Lapangan Kota Bogor saat masih beroperasi. (Foto:Rivaldy/Metropolitn)
ILUSTRASI : RS Lapangan Kota Bogor saat masih beroperasi. (Foto:Rivaldy/Metropolitn)

METROPOLITAN – Operasional Rumah Sakit (RS) Lapangan Kota Bogor memang sudah selesai per­tengahan April. Namun rupanya belum terselesaikan­nya pembayaran alat kesehatan (alkes) pada RS darurat di kawasan GOR Pajajaran sebesar Rp5,6 miliar itu terus jadi sorotan. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki kewajiban melunasi tunggakan dengan mendorong pencairan ang­garan yang sudah ada di Ba­dan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Lalu, ada juga keterlamba­tan pencairan. Diduga karena hal administratif dan lainnya. Sebenarnya masalah ini jadi warning agar pelaksana me­nyelesaikannya dengan se­rius dan tidak menimbulkan masalah baru,” katanya. Selain itu, ia juga meminta sekretaris daerah (sekda) tu­run tangan menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberikan supervisi agar kontribusi penanganan Co­vid-19 tidak tercoreng karena ketidakmampuan penyele­saian administratif. “Yang jelas ada kewajiban yang be­lum tertunaikan. Ada kinerja administratif yang tidak mak­simal,” tegas Atang. Politisi PKS itu menamba­hkan, dalam hal kedaruratan memang diperbolehkan ko­laborasi antar-SKPD, asalkan dengan tupoksi yang jelas. ”Siapa mengerjakan apa sesuai tupoksi dan siapa yang bertanggung jawab. Harusnya antara Dinas Kesehatan (Din­kes), RSUD dan Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak ada masalah dalam penyelenggaraan RS Lapangan. Tapi apabila betul ada mis antartiga SKPD itu, ini merupakan kemunduran dan mesti ada evaluasi. Teru­tama dalam pembagian peran,” tuturnya. Belum lagi, sambung dia, Pemkot Bogor akan men­ghadapi libur panjang Idul Fitri, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antar­berbagai sektor. “Rencana RS Lapangan sudah lama dibahas sejak 2020. Tapi saat itu kita banyak fokus ke pemilihan lokasi antara mengembangkan puskesmas yang sudah ada atau membuat lokasi baru,” terangnya. Apalagi, sambung Atang, sejak awal DPRD tak pernah dilibatkan dalam pembangu­nan RS Lapangan. Ia pun menduga alasannya meru­pakan program pemerintah pusat. “Memang saat darurat, pe­merintah boleh melakukan langkah terukur. Tapi, penyel­enggaraan RS Lapangan mes­ti sesuai regulasi, operasional­nya sesuai harapan masyarakat dan sesuai target RS Lapangan. Bila dalam perjalanannya ada masalah, artinya koordinasi antarpihak tidak berjalan mak­simal. Sedangkan hingga kini kita belum tahu kapan pan­demi berakhir,” jelasnya. Jika kajian sejak awal pen­dirian RS Lapangan tidak lengkap, sambung dia, pe­merintah seharusnya mela­kukan evaluasi dalam tiga bulan. “Kalau itu dilakukan mestinya semua masalah bisa diselesaikan,” tuntasnya. (ryn/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X