METROPOLITAN –Sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri menjadi batas terakhir bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Untuk memastikan semua karyawan di Kota Bogor mendapatkan haknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor pun membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang, mengungkapkan, pembentukan posko ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 560/2159- Disnaker. ”Jadi, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR hari ini bisa mengadukannya ke Disnaker Kota Bogor,” kata Elia kepada Metropolitan, Kamis (6/5). Meski sudah membentuk posko pengaduan, Elia mengaku belum ada seorang pun karyawan di Kota Bogor yang mengadukan belum mendapatkan THR. Berdasarkan data di Disnaker Kota Bogor, terdapat 1.860 perusahaan. ”Mudah-mudahan semua lancar ya, tapi kalau ada yang tidak dapat THR bisa adukan ke sini dan akan kami bantu,” ujarnya. Bantuan yang akan diberikan Disnaker Kota Bogor kepada karyawan, di antaranya menjembatani antara perusahaan dengan karyawan yang tidak mendapatkan THR. Di mana nantinya akan dibuat perjanjian yang membuat perusahaan bisa mencicil pembayaran THR kepada karyawannya. ”Tapi, 50 persen THR harus dibayar di muka. Kalau perusahaan tidak mampu harus melampirkan bukti ketidakmampuannya sesuai SE Wali Kota,” ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah meresmikan posko THR 2021 yang bertujuan memastikan THR keagamaan dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya. Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan. Posko THR 2021 ini dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Posko THR nantinya akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh dan pengusaha, dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan 2021, ruang konsultasi dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan 2021. “Pengaduan ini bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi. Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut. (dil/b/mam/py)