Senin, 22 Desember 2025

Belum Dapat THR Kini Bisa Ngadu ke Posko Disnaker

- Jumat, 7 Mei 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN –Sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri menjadi batas terakhir bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Untuk memastikan semua karyawan di Kota Bogor mendapatkan haknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor pun membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang, men­gungkapkan, pembentukan posko ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 560/2159- Disnaker. ”Jadi, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR hari ini bisa mengadukannya ke Disnaker Kota Bogor,” kata Elia kepada Metropolitan, Kamis (6/5). ­ Meski sudah membentuk posko pengaduan, Elia menga­ku belum ada seorang pun karyawan di Kota Bogor yang mengadukan belum menda­patkan THR. Berdasarkan data di Disnaker Kota Bogor, terdapat 1.860 perusahaan. ”Mudah-mudahan semua lan­car ya, tapi kalau ada yang tidak dapat THR bisa adukan ke sini dan akan kami bantu,” ujarnya. Bantuan yang akan diberikan Disnaker Kota Bogor kepada karyawan, di antaranya men­jembatani antara perusahaan dengan karyawan yang tidak mendapatkan THR. Di mana nantinya akan dibuat perjan­jian yang membuat perusa­haan bisa mencicil pembay­aran THR kepada karyawan­nya. ”Tapi, 50 persen THR harus dibayar di muka. Kalau perusahaan tidak mampu harus melampirkan bukti ke­tidakmampuannya sesuai SE Wali Kota,” ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Kete­nagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah meresmikan posko THR 2021 yang bertu­juan memastikan THR kea­gamaan dibayarkan perusa­haan kepada para pekerjanya. Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan. Posko THR 2021 ini dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Posko THR nantinya akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh dan pengusaha, dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, meliputi in­formasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan 2021, ruang konsultasi dan penga­duan pelaksanaan THR kea­gamaan 2021. “Pengaduan ini bisa dilaku­kan dengan dua cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam vir­tual konferensi. Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Adapun aturan untuk meng­gunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol keseha­tan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut. (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X