Kantor Pemerintah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor sedang disibukkan dengan Program Sertifikat Tanah (e-Sertifikat). Hal itu mengingat banyaknya pemalsuan dokumen yang dikeluarkan kantor ATR/ BPN di sejumlah daerah. KEPALA kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan, digitalisasi tersebut merupakan program dari pemerintah pusat dan bakal dilaksanakan setiap daerah. Salah satunya di Kabupaten Bogor. ”Kita sedang mempersiapkan agar program itu bisa dilaksanakan di Bogor,” katanya. Proses digitalisasi tersebut, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara langsung. Mengingat jumlah dokumen yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor ini cukup banyak. ”Kita sedang lakukan bertahap, karena jika dikonversi semua ke digital tidak memungkinkan. Sebab, jumlahnya cukup banyak,” paparnya. Sepyo Achanto tidak mengetahui pasti jumlah sertifikat yang akan didigitalisasi di Kabupaten Bogor. Sebab, saat ini pihaknya masih menyiapkan sistem program tersebut. ”Belum tahu jumlah pastinya, karena kita sedang menyiapkan sistemnya terlebih dulu yang nanti akan terintegrasi dengan pusat,” jelasnya. Sementara itu, wacana digitalisasi sertifikat rupanya dianggap kurang cocok dengan kebiasaan masyarakat Kabupaten Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, menilai banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan menyimpan sertifikat tanah itu di bank atau dalam boks. ”Bisa saja dilakukan digitalisasi. Yang terpenting tidak ada lagi pemalsuan surat-surat tanah yang sering terjadi,” paparnya. Usep bahkan merasa risau dengan digitalisasi sertifikat tersebut. Apalagi, saat ini perkembangan teknologi di Indonesia ini cukup canggih. ”Seharusnya sistem digital itu lebih ke pengarsipan, tapi fisiknya masyarakat tetap pegang,” katanya. (mam/yok/py)