METROPOLITAN - Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akhirnya menunda rencana penutupan permanen pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Awalnya penutupan akan dilakukan pada Selasa (15/6) sekitar pukul 20:00 WIB. Sebelum terealisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor buru-buru meminta PT KAI Daop 1 Jakarta menunda kebijakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Eva menjelaskan, PT KAI menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun. Penundaan tersebut berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. “Betul, masih tahap koordinasi kewilayahan,” katanya. Saat disinggung soal kepastian rencana penutupan pintu perlintasan, ia mengaku segera diumumkan kembali. Terkait rencana penutupan, hal tersebut sudah diprogramkan untuk menjamin keselamatan bersama, baik keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. “Program ini juga sudah dikoordinasikan bersama pemkot, dishub dan pihak berwajib kewilayahan,” katanya. Penutupan sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan PT KAI dengan nomor KA.203/VI/1/DO.1-2021 tertanggal Jakarta 8 Juni. Adapun acuannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lalu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana untuk menutup secara permanen perlintasan kereta di Jalan MA Salmun, Kota Bogor, Selasa (15/6). Namun hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat lantaran akses jalan itu sering digunakan menuju Pasar Kebonkembang. Warga setempat kemudian membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut, karena akan menyulitkan akses lalu lintas warga. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, meminta camat berdialog dengan warga agar ada titik temu. Kebijakan tersebut tidak boleh dipaksakan bila ditolak warga karena dianggap menyulitkan. “Kita minta camat berdialog dengan warga, nanti titik temunya dengan warga. Intinya tidak boleh dipaksakan,” katanya kepada awak media, Senin (15/6). Sementara itu, Sekretaris Lurah Cibogor, Andi Lesmana, mengakui ada pro-kontra dari warga menanggapi rencana penutupan perlintasan kereta yang otomatis menutup akses lalu lintas warga. Informasi yang didapat, PT KAI sudah mengirimkan surat atau informasi terkait kebijakan penutupan perlintasan kereta kepada pihak kewilayahan, mulai dari RW, tokoh masyarakat, kelurahan hingga Bhabinkamtibmas. “Ada sekitar dua mingguan sudah mengirim surat juga, sudah kasih info. Itu yang ke sana mungkin perwakilan RW dan tokoh-tokohnya juga didampingi Bhabinmas. Jadi minimal informasinya tidak simpang siur. Bhabinmas juga ikut mendengarkan,” katanya. Meski begitu, ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui dengan jelas tujuan kebijakan penutupan perlintasan kereta api tersebut. “Terkait alasannya ditutup kita juga tidak tahu,” tandasnya.(ryn/yok/py)