Senin, 22 Desember 2025

Jadi Polemik, PT KAI Batalkan Penutupan Perlintasan Kereta MA Salmun

- Rabu, 16 Juni 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Ja­karta akhirnya menunda ren­cana penutupan permanen pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun, Kelura­han Cibogor, Kecamatan Bo­gor Tengah, Kota Bogor. Awal­nya penutupan akan dilaku­kan pada Selasa (15/6) sekitar pukul 20:00 WIB. Sebelum terealisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor buru-buru meminta PT KAI Daop 1 Ja­karta menunda kebijakan tersebut. Hal tersebut dibe­narkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairu­nisa. Eva menjelaskan, PT KAI menunda rencana penutupan pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun. Penun­daan tersebut berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. “Betul, masih tahap koordinasi ke­wilayahan,” katanya. Saat disinggung soal kepas­tian rencana penutupan pintu perlintasan, ia menga­ku segera diumumkan kem­bali. Terkait rencana penutu­pan, hal tersebut sudah di­programkan untuk menjamin keselamatan bersama, baik keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. “Program ini juga sudah di­koordinasikan bersama pem­kot, dishub dan pihak berwa­jib kewilayahan,” katanya. Penutupan sendiri berda­sarkan surat yang dikeluarkan PT KAI dengan nomor KA.203/VI/1/DO.1-2021 tertanggal Jakarta 8 Juni. Adapun acuan­nya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lalu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaa­pian. Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana untuk menutup secara per­manen perlintasan kereta di Jalan MA Salmun, Kota Bogor, Selasa (15/6). Namun hal tersebut me­nimbulkan polemik di ma­syarakat lantaran akses jalan itu sering digunakan menu­ju Pasar Kebonkembang. Warga setempat kemudian membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut, karena akan menyulitkan akses lalu lintas warga. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, me­minta camat berdialog dengan warga agar ada titik temu. Kebijakan tersebut tidak bo­leh dipaksakan bila ditolak warga karena dianggap me­nyulitkan. “Kita minta camat berdialog dengan warga, nanti titik temunya dengan warga. Intinya tidak boleh dipaksakan,” katanya kepada awak media, Senin (15/6). Sementara itu, Sekretaris Lurah Cibogor, Andi Lesma­na, mengakui ada pro-kontra dari warga menanggapi ren­cana penutupan perlintasan kereta yang otomatis menutup akses lalu lintas warga. Infor­masi yang didapat, PT KAI sudah mengirimkan surat atau informasi terkait kebijakan penutupan perlintasan ke­reta kepada pihak kewilayahan, mulai dari RW, tokoh masy­arakat, kelurahan hingga Bhabinkamtibmas. “Ada sekitar dua mingguan sudah mengirim surat juga, sudah kasih info. Itu yang ke sana mungkin perwakilan RW dan tokoh-tokohnya juga didampingi Bhabinmas. Jadi minimal informasinya tidak simpang siur. Bhabin­mas juga ikut mendengarkan,” katanya. Meski begitu, ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui dengan jelas tujuan kebijakan penutu­pan perlintasan kereta api tersebut. “Terkait alasannya ditutup kita juga tidak tahu,” tandasnya.(ryn/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X