METROPOLITAN - Sejak 17 Mei, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor didampingi Forkopimda Kota Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang. Mulai dari parkir hingga berbagai retribusi dikelola tim terpadu bentukan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Namun upaya tersebut masih menemui jalan terjal. Keluhan pun datang dari pedagang dan sopir terkait retribusi kebersihan hingga parkir yang masih ’dua pintu’, di mana PT Galvindo Ampuh (GA) sebagai pengelola lama masih menarik setoran. Polemik kian pelik setelah PT GA membentangkan spanduk bertuliskan ’Tanah dan Pasar Milik PT Galvindo Ampuh Bukan Milik Pemkot Bogor’ diikuti tulisan ’Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2343/Cibadak SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor No.12-550.2-32.09-2004 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Galvindo Ampuh. Dilarang Memasuki dan Memanfaatkan Tanah Tanpa Izin Tertulis dari PT Galvindo Ampuh’. Salah seorang pedagang yang namanya enggan dikorankan, spanduk tersebut sudah ada sekitar satu minggu lalu. ”Ada satu mingguan lah,” katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, semua pihak bisa meminta agar memeriksa legal standing PT Galvindo Ampuh dalam pengelolaan Pasar TU. ”Apakah ada izin penyelenggaraan pasar atau tidak di Kota Bogor,” ujarnya ketika dikonfirmasi Metropolitan, Selasa (22/6). Menurutnya, tindakan yang menyalahi aturan tentu akan dikenakan sanksi. Saat ini Pemkot Bogor terus mengumpulkan data untuk melaporkannya ke Pidsus Kejagung atau KPK terhadap PMH akibat potensi pendapatan negara hilang. ”Tim pengambil-alihan saat ini sedang bekerja secara adhoc untuk mengumpulkan data di lapangan dan membandingkan penerimaan pajak. Nanti setelah rampung akan disampaikan ke publik,” tuturnya. Tak hanya itu, ia juga membenarkan bahwa sejak pengambil-alihan medio Mei lalu, operasional ada di bawah tanggung jawab Tim Terpadu Pemkot Bogor. Soal spanduk tersebut, Alma menyebut belum ada koordinasi dengan Pemkot Bogor. ”Betul, di bawah kendali tim. Surat undangan sudah disampaikan ke pimpinan PT GA. Soal spanduk tidak ada koordinasi ke pemkot hingga saat ini melalui Asisten Perbang,” tegas Alma. Menurut Alma, pedagang dan pembeli pasti bisa membandingkan sebelum dan sesudah diambil-alih pemkot. ”Ini kan persoalan lama. Untuk pedagang dan pembeli pasti akan membandingkan, sebelum dan sesudah diambil-alih Pemkot Bogor,” paparnya. Terkait pungutan yang masih ditarik pengelola lama, Alma menegaskan hal itu bisa jadi pungutan liar (pungli). ”Itu namanya pungli, kalau masuk di kawasan yang dikelola pemkot,” jelasnya. Sebelumnya, selain polemik retribusi kebersihan hingga parkir yang masih terdapat ’dua pintu’, rupanya para sopir yang biasa menyuplai komoditi ke Pasar Teknik Umum (TU) Kemang juga merasa bingung. Sebab, pasca pengelolaan diambil-alih Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui tim terpadu dari PT Galvindo Ampuh (GA), retribusi parkir para sopir justru mengalami kenaikan. Beberapa sopir yang biasa mengirim komoditi sayur hingga buah ke Pasar TU Kemang merasa keberatan dengan tarif baru tersebut. Salah satunya S (40). Menurut sopir yang biasa mengangkut sayuran itu, tarif retribusi parkir membuat para sopir bingung, karena ada kenaikan yang dirasa tidak konsisten. ”Sekarang jadi Rp10 ribu kalau pikap bawa barang. Kalau kosong itu Rp4 ribu. Kalau karcis tadi nggak dikasih. Kemarin mah ada,” katanya kepada Metropolitan. Selain itu, ia juga mengaku keberatan dengan tarif tersebut. Sebab sebelumnya tarif parkir untuk kendaraan pikap pembawa komoditi pasar hanya Rp6 ribu jika membawa barang dan Rp3 ribu jika kosong. ”Keberatan sih. Kan tadinya nggak segitu, sekarang jadi Rp10 ribu pas bawa barang. Ya terus kalau nggak ada karcis, itu ya ke mana gitu, apa bocor ya,” keluhnya. Terkait penetapan tarif, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya masih menggunakan tarif lama yang ditetapkan PT Galvindo Ampuh (GA). Meski begitu, ia memastikan komando pengelolaan tetap berada di bawah kendali Pemkot Bogor, termasuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. “Sementara masih kita gunakan tarif lama dulu. Tapi pengelolaan sudah di bawah komando kita,” katanya. Meski begitu, ia memastikan besaran tarif beberapa pungutan hanya bersifat sementara karena masih dikaji penetapan tarifnya. Termasuk terkait sistem baru yang akan dipakai. “Masih kita koordinasi dan kaji untuk tarif dan sistem baru yang akan kita gunakan,” tukas Muzakkir. (ryn/yok/py)