METROPOLITAN – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 Juli 2021. PPKM kali ini sedikit berbeda dengan PPKM sebelumnya, di mana jumlah pengunjung atau peserta dalam setiap kegiatan dibatasi hanya 25 persen. Namun hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh pada pemulihan ekonomi yang sedang dilakukan Pemkab Bogor. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, dengan berbagai program, kegiatan serta stimulus, pihaknya telah memulihkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor. Namun dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro yang berbeda dari sebelumnya, Iwan mengaku harus mengikuti dan menjalankan instruksi tersebut. “Kalau edaran menteri suka tidak suka kita harus terima. Meskipun kita tahu kita sedang melakukan pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19,” kata Iwan, Rabu (23/6). Dalam Inmendagri tersebut, lanjut Iwan, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Namun, pihaknya akan menyesuaikan dengan Perbup PPKM, di mana pembatasan jumlah pengunjung atau peserta akan lebih ditekankan untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi. “Kekhawatiran ada, karena kita sedang melakukan pemulihan ekonomi. Tapi di sisi lain peraturan ini penting agar penularan covid tidak semakin tinggi,” paparnya. Menurutnya, peningkatan pembatasan kapasitas ini berlaku untuk semua tempat keramaian, seperti mal, supermarket, minimarket, aktivitas bazar, wisata alam, warung makan, wahana permainan luar maupun dalam ruangan, kolam renang, bioskop, arena bernyanyi dan lainnya, termasuk hajatan. Begitu pula pengetatan jam operasional yang kini menjadi satu jam lebih awal. Seperti jam operasional mal dan supermarket yang awalnya dari pukul 10:00–21:00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 10:00–20:00 WIB. Lalu, minimarket kini dibatasi dari pukul 08:00–20:00 WIB setelah sebelumnya sempat diperbolehkan buka dari pukul 08:00–21:00 WIB. Kemudian untuk acara khitanan, pernikahan, perayaan besar, pelantikan dan rapat dibatasi tidak boleh dari 3 jam. (mam/yok/py)