Senin, 22 Desember 2025

Bupati: Tiap Desa Wajib Bentuk Tim Pemulasaraan Jenazah

- Jumat, 2 Juli 2021 | 11:10 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Arifin/Metropolitan)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bo­gor mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Bupati Bogor, Ade Yasin, bakal membuat Tim Pemula­saraan Jenazah Pasien Covid-19 di tiap desa atau kelurahan agar masyarakat tidak bingung ketika ada warganya yang tutup usia usai divonis positif covid. Mereka yang akan dilibatkan terdiri dari unsur perlindun­gan masyarakat (linmas) dan amil di masing-masing desa atau keluraham. “Masing-masing desa dan kelurahan itu ada sepuluh personel,” kata Ade Yasin, Kamis (1/7). Menurut bupati, langkah ini dilakukan agar warga setempat bisa memakamkan jenazah pasien Covid-19 sesuai proto­kol kesehatan. “Agar ketika ada kejadian dapat tertangani dengan baik, karena dalam kondisi seperti ini kadang orang bingung harus bagaimana menangani jenazah Covid-19,” terangnya. Ia menambahkan, tim ini bakal diberikan insentif oleh Pemkab Bogor, termasuk me­reka yang bertugas menjadi penggali kubur. “Kita akan berikan insentif, termasuk penggali kuburnya kita ber­dayakan masyarakat setempat,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Dedi Syarif, menyebutkan, pembentukan tim pemulasaraan jenazah ini sebagai antisipasi adanya pa­sien Covid-19 yang meninggal dunia saat isolasi mandiri. Dedi juga mengaku pihaknya sudah membuat tutorial atau tata cara mengurus jenazah Covid-19 agar sesuai protokol kesehatan. Sehingga tidak menimbulkan transmisi penye­baran yang lebih meluas. “Ada beberapa kasus yang isoman (isolasi mandiri) ter­nyata masuk ke gradasi gejala berat dan sampai meninggal di rumah. Makanya kemarin kita sudah buat tutorial untuk sistem pengurusan jenazah yang meninggal di rumah su­paya tidak terjadi transmisi penyebaran yang lebih me­luas di keluarga,” kata Dedi. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga menyiapkan sepuluh Tem­pat Pemakaman Umum (TPU) untuk jenazah Covid-19. TPU ini tersebar di sepuluh keca­matan se-Kabupaten Bogor. Adapun kesepuluh TPU ter­sebut yakni TPU Pondokrajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Ta­jurhalang, TPU Ciomas Keca­matan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileung­si, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Ran­cabungur Kecamatan Ranca­bungur, TPU Galuga Kecama­tan Cibungbulang dan TPU Gorowong Kecamatan Parung­panjang. Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, memerintahkan para camat mengkoordinasi­kan, menyosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemkab Bogor yang akan di­gunakan bagi penduduk yang meninggal akibat Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu, para camat juga diminta mengantisipasi dan mengomunikasikan jika ada penolakan warga atas peng­gunaan TPU tersebut untuk jenazah Covid-19. “Para camat juga harus mela­kukan koordinasi dengan pe­rangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya serta melaporkan hasilnya kepada bupati Bogor selaku ketua Satgas Covid-19 melalui sekda selaku ketua harian. Dalam pemakamannya juga harus menerapkan protokol kese­hatan ketat,” kata Burhanudin, belum lama ini. (fin/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X