METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Bupati Bogor, Ade Yasin, bakal membuat Tim Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di tiap desa atau kelurahan agar masyarakat tidak bingung ketika ada warganya yang tutup usia usai divonis positif covid. Mereka yang akan dilibatkan terdiri dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) dan amil di masing-masing desa atau keluraham. “Masing-masing desa dan kelurahan itu ada sepuluh personel,” kata Ade Yasin, Kamis (1/7). Menurut bupati, langkah ini dilakukan agar warga setempat bisa memakamkan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan. “Agar ketika ada kejadian dapat tertangani dengan baik, karena dalam kondisi seperti ini kadang orang bingung harus bagaimana menangani jenazah Covid-19,” terangnya. Ia menambahkan, tim ini bakal diberikan insentif oleh Pemkab Bogor, termasuk mereka yang bertugas menjadi penggali kubur. “Kita akan berikan insentif, termasuk penggali kuburnya kita berdayakan masyarakat setempat,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Dedi Syarif, menyebutkan, pembentukan tim pemulasaraan jenazah ini sebagai antisipasi adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat isolasi mandiri. Dedi juga mengaku pihaknya sudah membuat tutorial atau tata cara mengurus jenazah Covid-19 agar sesuai protokol kesehatan. Sehingga tidak menimbulkan transmisi penyebaran yang lebih meluas. “Ada beberapa kasus yang isoman (isolasi mandiri) ternyata masuk ke gradasi gejala berat dan sampai meninggal di rumah. Makanya kemarin kita sudah buat tutorial untuk sistem pengurusan jenazah yang meninggal di rumah supaya tidak terjadi transmisi penyebaran yang lebih meluas di keluarga,” kata Dedi. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga menyiapkan sepuluh Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk jenazah Covid-19. TPU ini tersebar di sepuluh kecamatan se-Kabupaten Bogor. Adapun kesepuluh TPU tersebut yakni TPU Pondokrajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang. Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, memerintahkan para camat mengkoordinasikan, menyosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemkab Bogor yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu, para camat juga diminta mengantisipasi dan mengomunikasikan jika ada penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut untuk jenazah Covid-19. “Para camat juga harus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya serta melaporkan hasilnya kepada bupati Bogor selaku ketua Satgas Covid-19 melalui sekda selaku ketua harian. Dalam pemakamannya juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Burhanudin, belum lama ini. (fin/yok/py)