Senin, 22 Desember 2025

Forkopimda Kabupaten Bogor Pantau Langsung Vaksinasi Massal

- Selasa, 13 Juli 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Bupati Bogor Ade Yasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabu­paten Bogor memantau langs­ung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibi­nong dan Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede di Sukahati, Cibinong, Senin (12/7). Tak hanya itu, bupati juga memberikan bantuan melalui program Bogor Ger­cep berupa sembako kepada warga kurang mampu. Ade Yasin mengatakan, ber­dasarkan pantauan ke lokasi vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringinjaya, Kecama­tan Bojonggede, antusias masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Selain dapat melindungi diri sen­diri, juga bisa membantu melindungi orang lain dari paparan Covid-19 serta dapat mengurangi risiko terburuk ketika terpapar virus corona. “Alhamdulillah antusias masyarakat cukup bagus. Pe­serta yang ikut vaksin sangat banyak. Dari hasil monitoring banyak kejadian pasien Co­vid-19 di rumah sakit itu rata-rata mereka tanpa gejala, karena sudah divaksin. Se­dangkan yang belum vaksin biasanya gejalanya lebih pa­rah. Itulah kenapa vaksin itu penting dan jangan anggap sepele,” tuturnya. Ia pun mengimbau masyara­kat tidak menyia-nyiakan mo­mentum vaksinasi massal yang dilaksanakan Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, vaksin itu selain bermanfaat untuk kesehatan, juga dapat mempermudah urusan lainnya, termasuk mempermudah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri termasuk umrah dan haji. “Termasuk ketika ingin naik transportasi umum seperti pesawat, kereta dan kapal pasti dimintai kartu vak­sin,” katanya. Selain itu, Ade Yasin juga membagikan bantuan Covid-19 melalui Program Bogor Ger­cep berupa sembako kepada warga kurang mampu di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong. Ia berharap ban­tuan itu bisa bermanfaat dan membantu meringankan be­ban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang ser­baterbatas. “Ada sedikit ban­tuan, mudah-mudahan bermanfaat,” katanya. Selanjutnya, Kepala Kejaksa­an Negeri (Kejari) Cibinong, Munaji, menambahkan, di masa Pemberlakuan Pemba­tasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dirinya mengimbau masyarakat sela­lu menaati aturan PPKM Daru­rat dan menjaga protokol kese­hatan serta menghindari ke­rumunan. Bahkan, bagi para pelanggar akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Ti­piring) dengan denda Rp100.000 melalui operasi yustisi gabung­an. “Mudah-mudahan aturan ini tidak dilanggar dan untuk menjaga kesehatan kita dari paparan Covid-19,” tambahnya.(*/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X