METROPOLITAN – Bupati Bogor Ade Yasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memantau langsung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede di Sukahati, Cibinong, Senin (12/7). Tak hanya itu, bupati juga memberikan bantuan melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu. Ade Yasin mengatakan, berdasarkan pantauan ke lokasi vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede, antusias masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Selain dapat melindungi diri sendiri, juga bisa membantu melindungi orang lain dari paparan Covid-19 serta dapat mengurangi risiko terburuk ketika terpapar virus corona. “Alhamdulillah antusias masyarakat cukup bagus. Peserta yang ikut vaksin sangat banyak. Dari hasil monitoring banyak kejadian pasien Covid-19 di rumah sakit itu rata-rata mereka tanpa gejala, karena sudah divaksin. Sedangkan yang belum vaksin biasanya gejalanya lebih parah. Itulah kenapa vaksin itu penting dan jangan anggap sepele,” tuturnya. Ia pun mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum vaksinasi massal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, vaksin itu selain bermanfaat untuk kesehatan, juga dapat mempermudah urusan lainnya, termasuk mempermudah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri termasuk umrah dan haji. “Termasuk ketika ingin naik transportasi umum seperti pesawat, kereta dan kapal pasti dimintai kartu vaksin,” katanya. Selain itu, Ade Yasin juga membagikan bantuan Covid-19 melalui Program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong. Ia berharap bantuan itu bisa bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang serbaterbatas. “Ada sedikit bantuan, mudah-mudahan bermanfaat,” katanya. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Munaji, menambahkan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dirinya mengimbau masyarakat selalu menaati aturan PPKM Darurat dan menjaga protokol kesehatan serta menghindari kerumunan. Bahkan, bagi para pelanggar akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp100.000 melalui operasi yustisi gabungan. “Mudah-mudahan aturan ini tidak dilanggar dan untuk menjaga kesehatan kita dari paparan Covid-19,” tambahnya.(*/yok/py)