Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Orang Terjaring tak Pakai Masker

- Jumat, 23 Juli 2021 | 11:01 WIB

METROPOLITAN - Tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Bogor terhadap protokol kesehatan (prokes) rupanya masih rendah. Itu terbukti dari tingginya angka pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor hingga 21 Juli, setidaknya ada 193 tindak pidana ringan (tipiring). Di antaranya seperti industri 14, nonindustri 100 dan perseorangan 79 perkara. Lalu, industri yang tidak mematuhi jumlah pekerja padahal tidak masuk sektor esensial. ”Ada juga tempat makan yang masih buka melebihi waktu atau mereka masih melayani makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, tempat makan, resto atau kafe hanya boleh buka dengan batas waktu tertentu dan tidak melayani makan di tempat,” ujar Kasubbag Program dan Pelaporan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Binsar Okto Aritonang, Kamis (22/7). Begitu pula dengan ken­daraan yang diputar-balikkan Satpol PP sebanyak 6.855 kendaraan. Di antaranya 2.117 motor, 4.715 mobil penum­pang, 1 bus dan dan 22 mobil barang. ”Karena Kabupaten Bogor merupakan wilayah wisata, jadi banyak sekali ma­syarakat yang ingin datang. Tapi karena tidak mematuhi prokes kita harus putar-balik kendaraan tersebut,” paparnya. Sementara jumlah warga yang tidak menggunakan masker selama PPKM Daru­rat dan terjaring Satpol PP mencapai 1.642 orang. ”Ting­kat kesadaran masyarakat masih rendah. Terbukti, ma­sih banyak yang abai akan penerapan prokes dan terja­ring operasi,” katanya. Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini, pihaknya terus menggencarkan aktivi­tasnya. Mulai dari penyekatan jalan hingga mengecek tempat makan. (mam/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X