Senin, 22 Desember 2025

Asyik... Karyawan Hotel dan Resto yang Dirumahkan bakal Dapat Subsidi Gaji

- Senin, 2 Agustus 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Berbagai aturan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 disertai penerapan ganjil-genap, membuat ge­liat usaha hotel dan restoran di Kota Bogor kembang kem­pis. Bagaimana tidak, aturan PPKM kali ini sangat berdam­pak pada dua sektor usaha jasa tersebut. Di mana terjadi penurunan omzet pengusaha resto hingga 70-80 persen dan okupansi hotel kisaran 14 persen selama satu bulan. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPC Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, dr Yuni Abeta Lahay. Menurutnya, beberapa upaya pemerintah dalam mendukung usaha hotel dan restoran terus menggeliat di tengah pan­demi terus dilakukan. Salah satunya untuk karyawan. “Ada dukungan bantuan dari pemerintah, seperti apa yang bisa kita terima. Teru­tama concern terhadap ka­ryawan kita. Ada beberapa seperti bansos (bantuan so­sial) hingga subsidi gaji untuk karyawan. Itu kita setuju,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/7). Untuk bansos karyawan, sambung dia, mulai disalurkan pemerintah pusat dengan kisaran Rp600 ribu per orang selama tiga bulan. “Artinya ada bantuan Rp200 ribu per bulannya. Tapi itu kami belum cek, ada berapa karyawan kita yang dapat. Infonya ada yang dapat, ada yang belum. Cuma katanya mulai cair,” jelas Yuno. Ia mengaku belum tahu angka penerimanya karena data yang ada berasal dari dinas. “Nanti kita cek karena mungkin datanya berdasar­kan input kelurahan atau kecamatan, bukan dari PHRI,” ungkapnya. Sedangkan pro­gram subsidi gaji, sambung dia, tengah berproses dari Dinas Kebudayaan dan Pa­riwisata Provinsi Jawa Barat. Saat ini program itu belum terlaksana dan baru proses pendataan. Ditarget akhir bulan ini sudah terkumpul data ke Provinsi Jawa Barat untuk diajukan ke pemerintah pusat. Ia belum tahu berapa angka yang di-acc oleh pe­merintah. Namun untuk jum­lah, satu karyawan menda­patkan subsidi gaji Rp1 juta. Targetnya yakni karyawan tempat usaha di bawah PHRI yang dirumahkan. Pihaknya sendiri telah mengajukan jumlah karyawan semaksimal mungkin. Me­skipun ia belum tahu be­rapa yang nantinya akan disetujui. “PHRI mengajukan kolektif untuk subsidi gaji. Jadi, bansos juga dari kemen­terian, itu subsidi gaji ter­hadap karyawan kita yang dirumahkan maupun di-PHK. Rp1 juta per orang. Itu belum mulai dan baru pendataan,” bebernya. “Kita nggak tahu semua se-Kota Bogor dapat atau nggak. Kita sih apply maksimal. Cuma kita nggak tahu berapa yang diterima,” sambungnya. Menurutnya, target akhir bulan ini sudah harus terkum­pul data ke Provinsi Jabar untuk diajukan ke pemerintah pusat. “Proses ini mungkin (realisasi) Agustus atau Sep­tember,” tutupnya. (ryn/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X