METROPOLITAN - Saat ini gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tengah dimanfaatkan sebagai Posko Logistik Covid-19 Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak agar gedung Wanita sebaiknya dijadikan gedung kesenian dan budaya yang mutlak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Gedung yang hari ini dipakai sebagai posko logistik Covid-19 sebaiknya sewanya tidak diperpanjang dan jadikan gedung Wanita sebagai gedung kesenian dan budaya mutlak milik Pemkot Bogor,” katanya. Terlebih, sambung dia, keberadaan gedung yang memiliki lokasi strategis di tengah kota itu tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. “Jadi, status tanah yang disewa salah satu organisasi tidak memberi kontribusi maksimal untuk mendongkrak PAD,” ungkapnya. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, gedung Wanita bisa digunakan oleh masyarakat Kota Bogor untuk menggelar acara kesenian dan budaya. Selain itu, bisa menjadi venue alternatif untuk menggelar resepsi pernikahan dengan tarif sewa yang terjangkau. “Kan bisa digunakan tempat untuk acara kesenian dan lain-lain serta untuk resepsi pernikahan dengan sewa terjangkau,” papar Atty. Sebagai anggota DPRD Kota Bogor yang duduk di Komisi 1, ia meminta Pemkot Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) tidak memperpanjang hak sewa atas tanah yang digunakan gedung Wanita. “Saya minta Pemkot Bogor melalui BPKAD sebagai mitra kerja tidak memperpanjang sewa tanah yang kini digunakan gedung Wanita. Sebagai pengganti pembangunan gedungnya bisa diberikan kerohiman yang bersumber dari APBD,” terangnya. “Setuju kah masyarakat Kota Bogor memiliki gedung kesenian dan budaya di lokasi strategis dengan tarif sewa yang relatif murah bagi masyarakat umum?” sambungnya. (ryn/eka/py)