Minggu, 21 Desember 2025

Atty Somaddikarya Desak Pemkot Jadikan Gedung Wanita sebagai Aset Mutlak

- Senin, 23 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN - Saat ini gedung Wanita yang berlo­kasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tengah diman­faatkan sebagai Posko Logis­tik Covid-19 Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak agar gedung Wanita sebaiknya dijadikan gedung kesenian dan budaya yang mutlak milik Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor. “Gedung yang hari ini dipakai sebagai posko logistik Covid-19 sebaiknya sewanya tidak dip­erpanjang dan jadikan gedung Wanita sebagai gedung kese­nian dan budaya mutlak milik Pemkot Bogor,” katanya. Terlebih, sambung dia, ke­beradaan gedung yang me­miliki lokasi strategis di tengah kota itu tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. “Jadi, status tanah yang di­sewa salah satu organisasi tidak memberi kontribusi maksimal untuk mendongkrak PAD,” ungkapnya. Menurut politisi PDI Perju­angan itu, gedung Wanita bisa digunakan oleh masy­arakat Kota Bogor untuk meng­gelar acara kesenian dan budaya. Selain itu, bisa men­jadi venue alternatif untuk menggelar resepsi pernikahan dengan tarif sewa yang ter­jangkau. “Kan bisa digunakan tempat untuk acara kesenian dan lain-lain serta untuk re­sepsi pernikahan dengan sewa terjangkau,” papar Atty. Sebagai anggota DPRD Kota Bogor yang duduk di Komisi 1, ia meminta Pemkot Bogor melalui Badan Peng­elolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) tidak memperpan­jang hak sewa atas tanah yang digunakan gedung Wanita. “Saya minta Pemkot Bogor melalui BPKAD sebagai mitra kerja tidak memperpanjang sewa tanah yang kini digunakan gedung Wanita. Sebagai peng­ganti pembangunan gedungnya bisa diberikan kerohiman yang bersumber dari APBD,” terang­nya. “Setuju kah masyarakat Kota Bogor memiliki gedung kesenian dan budaya di lokasi strategis dengan tarif sewa yang relatif murah bagi masyarakat umum?” sambungnya. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X