Senin, 22 Desember 2025

Dampak Omnibuslaw, 42 Perda dan 53 Perwali bakal Direvisipukan

- Senin, 20 September 2021 | 11:01 WIB

METROPOLITAN - Penerapan UU Cipta Kerja menuntut pe­merintah daerah (pemda) merevisi bahkan mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait isi aturan dalam Omnibuslaw tersebut, terma­suk di Kota Bogor. Sebagai bentuk sosialisasi, sekitar 400 kepala Bagian (Ka­bag) Hukum dan HAM se-In­donesia menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik selama dua hari sejak Kamis (16/9). Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Set­da) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan Pro­gram Omnibuslaw secara na­sional. Saat ini, dirinya bersama DPRD tengah serius membahas rencana revisi pada sejumlah Perda. Alma mendengarkan papa­ran dari narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang secara hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerin­tah (PP) dan 3 Peraturan Pre­siden (Perpres) dalam diskusi mengangkat persoalan kebija­kan PBG di daerah dan meka­nisme di Program Pembentu­kan Perda (Propemperda) yang waktunya sangat singkat. Menurutnya, sebanyak 42 Perda Kota Bogor dan 53 Per­wali Kota Bogor akan direvisi. “Omnibus law ini mempenga­ruhi 42 peraturan daerah Kota Bogor, termasuk 53 Perwali harus diubah, dicabut dan lain-lain,” katanya, Minggu (19/9). Ia menambahkan, pemba­hasan serius dilakukan meng­ingat jumlah perda yang ber­singgungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak. Imple­mentasi legislasi yang akan dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Pembentukan Perda (Bapem­perda) DPRD Kota Bogor mem­butuhkan waktu, tenaga, piki­ran dan biaya serta totalitas melaksanakan Omnibuslaw secara maraton yang harus beriringan dengan semua pihak. “Bagian Hukum akan menga­wali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung mempersi­apkan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya,” jelas Alma. Adapun ke-42 Perda Kota Bogor tersebut di antaranya Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Ren­cana Pembangunan Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor. ”Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagang­an, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Perda Nomor 7 Ta­hun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan, Penyera­han Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Peny­usunan Rencana Pembangunan Daerah,” tuturnya. ”Lalu, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Dae­rah, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retri­busi Jasa Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retri­busi Jasa Usaha, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retri­busi Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Kon­struksi (IUJK),” pungkasnya. (ded/rb/ryn/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X