METROPOLITAN - Penerapan UU Cipta Kerja menuntut pemerintah daerah (pemda) merevisi bahkan mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait isi aturan dalam Omnibuslaw tersebut, termasuk di Kota Bogor. Sebagai bentuk sosialisasi, sekitar 400 kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM se-Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik selama dua hari sejak Kamis (16/9). Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan Program Omnibuslaw secara nasional. Saat ini, dirinya bersama DPRD tengah serius membahas rencana revisi pada sejumlah Perda. Alma mendengarkan paparan dari narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang secara hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) dalam diskusi mengangkat persoalan kebijakan PBG di daerah dan mekanisme di Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang waktunya sangat singkat. Menurutnya, sebanyak 42 Perda Kota Bogor dan 53 Perwali Kota Bogor akan direvisi. “Omnibus law ini mempengaruhi 42 peraturan daerah Kota Bogor, termasuk 53 Perwali harus diubah, dicabut dan lain-lain,” katanya, Minggu (19/9). Ia menambahkan, pembahasan serius dilakukan mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak. Implementasi legislasi yang akan dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya serta totalitas melaksanakan Omnibuslaw secara maraton yang harus beriringan dengan semua pihak. “Bagian Hukum akan mengawali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung mempersiapkan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya,” jelas Alma. Adapun ke-42 Perda Kota Bogor tersebut di antaranya Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor. ”Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah,” tuturnya. ”Lalu, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),” pungkasnya. (ded/rb/ryn/py)