Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Bupati Bogor, Ade Yasin, mewajibkan para pegawai yang bekerja di sektor nonesensial untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat untuk bisa berkantor “JADI, bagi pegawai yang sudah divaksin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk digunakan saat masuk dan keluar tempat kerja,” katanya. “Untuk sektor ini mulai bisa Work From Office (WFO) maksimal 25 persen selama kebijakan PPKM berlaku,” sambungnya. Beberapa sektor nonesensial yang kembali diizinkan beroperasi, di antaranya hotel, restoran, pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ballroom dan kafe. Untuk hotel, Pemkab Bogor mewajibkan baik pegawai maupun pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah skrining sebelum masuk ke hotel. “Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” jelas Ade Yasin. Dalam kebijakan itu pula, Pemkab Bogor mewajibkan orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun untuk melakukan skrining. “Untuk anak-anak wajib menunjukkan hasil negatif antigen (h-1) atau PCR (h-2),” katanya. Sementara untuk gym dan ruang pertemuan, Pemkab Bogor hanya memperbolehkan pengunjung maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. “Lalu untuk kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18:00 sampai pukul 00:00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen,” pungkasnya. (mam/eka/py)