Senin, 22 Desember 2025

Ade Yasin Minta Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat WFO

- Kamis, 23 September 2021 | 11:30 WIB

Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Bupati Bogor, Ade Yasin, mewajibkan para pegawai yang bekerja di sektor nonesensial untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat untuk bisa berkantor “JADI, bagi pegawai yang sudah divaksin wajib meng­gunakan aplikasi PeduliLin­dungi untuk digunakan saat masuk dan keluar tempat kerja,” katanya. “Untuk sektor ini mulai bisa Work From Of­fice (WFO) maksimal 25 per­sen selama kebijakan PPKM berlaku,” sambungnya. Beberapa sektor nonesen­sial yang kembali diizinkan beroperasi, di antaranya hotel, restoran, pusat kebu­garan atau gym, ruang per­temuan atau ballroom dan kafe. Untuk hotel, Pemkab Bogor mewajibkan baik pe­gawai maupun pengunjung memiliki aplikasi PeduliL­indungi sebagai langkah skrining sebelum masuk ke hotel. “Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya peng­unjung dengan kategori hi­jau dan kuning dalam apli­kasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” jelas Ade Yasin. Dalam kebijakan itu pula, Pemkab Bogor mewajibkan orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun untuk mela­kukan skrining. “Untuk anak-anak wajib menunjukkan hasil negatif antigen (h-1) atau PCR (h-2),” katanya. Sementara untuk gym dan ruang pertemuan, Pemkab Bogor hanya memperboleh­kan pengunjung maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. “Lalu untuk kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol keseha­tan ketat dan jam operasio­nal pukul 18:00 sampai pu­kul 00:00 WIB dengan kapa­sitas maksimal 25 persen,” pungkasnya. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X