Senin, 22 Desember 2025

Perda Perubahan Status PDJT Mandek, Dewan bakal Panggil Plt Dirut

- Kamis, 30 September 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN - Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hingga kini belum juga disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) PJDT, Sendhy Pratama, belum diparipurnakannya perda tentang perubahan status PDJT ini bukan tanpa alasan. Sebab hingga saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDJT yang baru, Eko Harry Wibisono, belum pernah mengikuti rapat pembahasan bersama DPRD. Sekadar diketahui, Eko menjadi Plt Dirut PDJT mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 539/Kep-484-Ekom/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya per 7 Juni. Pihaknya pun mengagendakan undangan pembahasan kepada pimpinan PDJT itu pada Kamis (30/9). Salah satunya menyamakan frekuensi dalam pengelolaan Transpakuan setelah nanti berubah nama jadi perumda. “Waktu sudah mepet, kami ingin samakan frekuensi pengelolaan nanti. Kan ada beberapa sayap bisnis ya di sana,” katanya. Terkait rancangan perda, sambung dia, pihaknya sudah melakukan finalisasi dengan mengundang stakeholder terkait, mulai dari PDJT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor membahas perubahan status PDJT. Namun pihaknya enggan disebut menunda-nunda mengesahkan perda ini. Ia beralasan DPRD mengedepankan prinsip hati-hati dalam penyusunan aturan itu. “Bukan kita ingin dilama-lamain atau apa. Kita kan mengejar kualitas perda ini. DPRD tak ingin cerita lama soal PDJT terulang lagi dan menimbulkan masalah baru. Finalisasi raperda menjadi tidak clear lantaran setiap rapat, Plt Dirut tidak dihadirkan. Selama ini yang hadir dewan pengawas. Sebab bila bicara substansi isi pasal itu ada direksi, jobdesk dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan kehadiran direksi,” jelasnya. Setelah ada pertemuan dengan direksi, kata dia, pansus bakal membawa rancangan perda itu ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera diparipurnakan. Apalagi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut sudah memfasilitasi perda itu. Setali tiga uang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga disebut sudah mengeluarkan Legal Opinion (LO). “LO sudah ada. Kalaupun ada proses hukum berjalan, itu tidak akan berpengaruh pada perda ini,” ungkapnya. Namun, sambung dia, apabila Plt Dirut tidak memahami mengenai Perumda Transpakuan, kemungkinan perda itu harus diproses ulang. “Kalau sudah oke, kita akan buatkan pakta integritas kepada dirut,” tukasnya. Sekadar diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sudah menerima laporan audit keuangan 2020 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Rupanya selama 2020, BUMD milik Kota Bogor bidang transportasi itu merugi Rp2 miliar. Audit keuangan itu menjadi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan nama PDJT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan yang tengah dilakukan tim pansus DPRD. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X