METROPOLITAN - Seorang sekuriti di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, YR, harus berurusan dengan warga sekitar. YR diamankan lantaran kedapatan mencoba melakukan perbuatan tak senonoh kepada salah satu penghuni perumahan di tempatnya bekerja, RM, pada Selasa (28/9) dini hari. Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan YR ini terjadi sekitar pukul 04:00 WIB. Di mana saat kejadian, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini tengah terlelap tidur di kediamannya sendiri. Sementara kondisi pintu utama rumah korban dalam keadaan tertutup, tidak terkunci dan pintu kamar korban yang berada di lantai dua sedikit terbuka. Lalu tiba-tiba korban kaget saat menyadari ada orang tak dikenal masuk ke kamarnya. “Jadi saat tertidur itu korban terbangun dan kaget karena daster yang dipakainya ada yang membuka atau mengangkat oleh seseorang dengan memakai jaket warna hitam,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, kepada wartawan, Rabu (29/9). “Korban kemudian berteriak dan sempat terjadi tarik-menarik daster sehingga sedikit robek,” sambungnya. Karena mendapatkan perlawanan, sambung Rachmat, YR melarikan diri dari kediaman korban. Sedangkan korban trauma dan ketakutan yang selanjutnya menghubungi suaminya. “Suami korban baru datang sekitar jam 6 pagi. Kemudian suaminya ini melaporkan kejadian yang dialami istrinya ke Danru Sekuriti perumahan tersebut,” ujarnya. Tak lama YR diamankan warga sekitar. Warga Kampung Tajur ini kemudian diinterogasi terkait kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. “Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan Danru Sekuriti, YR ini mengakui telah masuk ke rumah korban dan berniat akan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Bogor Kota,” jelasnya. Adapun saat ini, sambung Rachmat, kasus dugaan pemerkosaan tersebut sudah tahap penyidikan. Sedangkan dari kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa satu potong daster berwarna orange dengan motif bunga warna-warni dalam keadaan robek milik korban. Lalu, satu potong jaket berwarna hitam dan satu masker milik YR serta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian ini. “(Pelaku) Sudah diamankan. Saat ini kasusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya. Adapun atas perbuatannya, YR terancam dijerat Pasal 25 Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun. (rez/eka/py)