METROPOLITAN - Teror pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan. Tak sedikit masyarakat menjadi korban buaian dengan iming-iming bunga rendah, namun kenyataannya mencekik. Bermodalkan aplikasi smartphone, oknum pengelola pinjol menjerat korban. Tak pelak, belum lama ini polisi menggerebek tempat yang diduga menjadi sarang pinjol. Puluhan orang diamankan dalam giat tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Wacth (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan menangkap para pemilik pinjol karena sudah jelas bertentangan dengan undang-undang. “Pinjaman online ilegal harus ditindak. Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mentaati aturan suku bunga yang ditetapkan OJK serta dalam proses penagihannya menggunakan cara–cara melawan hukum. Berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Sugeng saat dihubungi Metropolitan, Jumat (15/10). Walau penindakan aparat kepolisian terhadap pinjol sedikit terlambat, lanjut Sugeng, pihaknya tetap mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian dan berharap tidak sampai di situ. “Saat ini polisi merespons permintaan presiden. Kita apresiasi, walau memang harus kita berikan catatan bahwa ke depannya jangan seperti ‘paku’ baru bergerak kalau digetok,” terangnya. “Program Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) Kapolri Listyo Sigit sangat jelas. Hal ini harus diterapkan dengan kesiapan seluruh anggota Polri. Seperti kompetensi, profesionalisme dan keberpihakan pada rakyat. Dengan modal dua sikap ini niscaya problem-problem masyarakat bisa diatasi dan kepercayaan publik tumbuh,” sambungnya. Sugeng juga menegaskan, polri memiliki program presisi, setiap keluhan dan peristiwa di masyarakat harus direspons dengan cepat. “Padahal program presisi, pada poin responsif itu adalah dasar arahan Kapolri Listyo Sigit pada jajaran untuk segera bertindak dan merespons aduan masyarakat. Pinjol ilegal harus ditutup dan para penagih pinjol serta perusahaan pinjol yang melakukan penagihan dengan mengancam, menghina dan mencemarkan nama baik dengan menyebarkan berita berisi penghinaan harus ditindak UU ITE,” ungkapnya.(tob/suf/py)