Puluhan konsumen salah satu apartemen di wilayah Kota Bogor mendatangi kantor hukum JAWARA & Associates Kota Bogor, Sabtu (16/10). Kedatangan mereka tak lain untuk mengadukan nasibnya lantaran bangunan apartemen yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu tak kunjung selesai dan belum bisa ditempati hingga saat ini. “KITA sebagai konsumen datang ke posko ini untuk mengadukan masalah apartemen yang mangkrak dari mulai 2009 sampai saat ini,” kata seorang konsumen yang juga pembina Paguyuban Penghuni dari apartemen tersebut, Muhammad Siddiq, saat ditemui di kantor hukum JAWARA & Associates Kota Bogor. Menurutnya, sesuai perjanjian dalam PPJB, bangunan apartemen selesai (unit bisa ditempati) dalam kurun waktu 2-3 tahun. Akan tetapi sampai saat ini belum juga selesai. Untuk itu, pihaknya sebagai konsumen menagih janji ke pihak devoleper. Apalagi, beberapa konsumen sudah ada yang membayar cash keras atau lunas, cash bertahap hingga membayar melalui salah satu bank untuk melunasi unit bangunan tersebut. “Tentunya sesuai hak dan kewajiban yang sudah kita sepakati melalui PPJB itu harusnya kami menerima hak sebagai konsumen. Karena tidak ada kepastian kita menempuh jalur hukum lewat teman-teman di JAWARA,” ujar pria yang memesan unit di tower A itu. “Hampir 200-an konsumen mempersoalkan masalah ini. Bukan hanya konsumen di tower A, konsumen di tower B pun termasuk,” sambungnya. Ia menjelaskan, sebenarnya perjuangan yang dilakukan pihaknya untuk bisa menikmati fasilitas unit apartemen yang sudah dibayar ini telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Di mana sebelumnya pihaknya meminta bertemu secara kekeluargaan dengan pihak developer untuk meminta penjelasan terkait nasib bangunan ini. Akan tetapi, pihaknya tak pernah bisa bertemu pimpinan pemborong apartemen itu, melainkan hanya ditemui staf marketingnya. Lalu pada 2019, pihaknya meminta difasilitasi DPRD dan Pemkot Bogor agar bisa menengahi persoalan ini, namun lagi-lagi tidak menemukan titik terang karena pihak developer tidak memenuhi panggilan DPRD dan Pemkot Bogor. “Ini yang kami khawatirkan, ada indikasi menghindar karena tidak bisa menjelaskan sampai saat ini alasannya kenapa belum selesai. Makanya kita menempuh jalur hukum,” ujarnya. Di tempat sama, konsumen yang juga Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen, Diaz Yudha Saputra, menuturkan, memang dari dua tower yang sudah dibangun sejak 2009, tower B selang 3-4 tahun pembangunan bisa ditempati para pemilik unitnya. Akan tetapi, kondisi bangunan di tower B itu pun belum sepenuhnya selesai semua, karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi pihak developer saat ini. “Kalau tower B itu kondisinya masih 90 persen. Fasilitas kolam renang belum sesuai konsep yang ditawarkan,” katanya. “Kemudian surat-surat secara legal belum ada, karena janji awal itu mereka melalui brosur dan keterangan mereka akan memberikan sertifikat hak milik, tapi sampai saat ini belum ada,” sambungnya. Belum lagi, dilanjutkannya, bangunan tower A yang belum selesai atau bisa ditempati sampai saat ini. Di antaranya seperti fasilitas jendela, pintu dan tangga belum dibangun pihak developer. “Kami di tower A baru megang PPJB, bangunan belum serah terima sama sekali karena belum jadi (kondisinya) baru 60-70 persen,” ujarnya. Atas persoalan ini, pihaknya bersama konsumen lain sepakat menempuh jalur hukum agar masalah ini segera menemui titik terang. “Namanya investasi tentu kami ingin bangunan ini segera jadi dan memiliki lah, namun sampai detik ini kami belum menikmati sesuai hak kita. Maka kita sepakat menempuh jalur hukum karena tidak menemui titik temu,” imbuhnya. “Kalau kita pengennya unitnya beres, tapi kalau developer tidak mau melanjutkan tentu kita ingin uang kembali,” ujarnya saat ditanya tuntutan yang diinginkan pihak konsumen. Menanggapi hal itu, Managing Partner pada Kantor Hukum JAWARA & Associates, Roy Sianipar, mengaku sudah menerima secara resmi aduan dan data atau berkas dari sekitar 54 konsumen atas persoalan aparatmen tersebut. Saat ini pihaknya akan mempelajari terlebih dulu tuntutan konsumen apartemen itu untuk nantinya dibuatkan langkah apa yang bisa dilakukan sesuai hukum. “Kita akan pelajari lebih dulu, baru nanti keluar hasilnya apa yang akan kita lakukan sesuai dengan hukum,” katanya. Meski demikian, diyakini Roy, ada beberapa instrumen hukum yang bisa pihaknya lakukan dalam menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari pidana, perdata atau perdata khusus dalam hal ini PKPU. “Tapi kita harus pelajari dulu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen. Intinya kita ingin memastikan hak konsumen terlindungi berdasarkan Perundang-undangan,” ujarnya. “Kalau somasi ke pihak apartemen, sesegera mungkin dan itu tahap awal yang kita lakukan,” tambahnya. Sementara itu, penanggung jawab apartemen yang diduga bermasalah dan didugat konsumennya melalui Kantor Hukum JAWARA & Associates Kota Bogor, Yayu Ilham, mengaku belum mengetahui persoalan ini. Ia malah mempertanyakan aduan seperti apa yang disampaikan konsumennya. “Boleh lihat surat aduannya?” tanyanya singkat. (rez/eka/py)