Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan Apartemen Di Kota Bogor Mangkrak, Puluhan Konsumen Ngadu ke Kantor Hukum

- Senin, 18 Oktober 2021 | 11:50 WIB

Puluhan konsumen salah satu apartemen di wilayah Kota Bogor mendatangi kantor hukum JAWARA & Associates Kota Bogor, Sabtu (16/10). Kedatangan mereka tak lain untuk mengadukan nasibnya lantaran bangunan apartemen yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu tak kunjung selesai dan belum bisa ditempati hingga saat ini. “KITA sebagai konsumen datang ke posko ini untuk mengadukan masalah apar­temen yang mangkrak dari mulai 2009 sampai saat ini,” kata seorang konsumen yang juga pembina Paguyuban Penghuni dari apartemen tersebut, Muhammad Siddiq, saat ditemui di kantor hukum JAWARA & Associates Kota Bogor. Menurutnya, sesuai perjan­jian dalam PPJB, bangunan apartemen selesai (unit bisa ditempati) dalam kurun wak­tu 2-3 tahun. Akan tetapi sampai saat ini belum juga selesai. Untuk itu, pihaknya sebagai konsumen menagih janji ke pihak devoleper. Apa­lagi, beberapa konsumen sudah ada yang membayar cash keras atau lunas, cash bertahap hingga membayar melalui salah satu bank untuk melunasi unit bangunan ter­sebut. “Tentunya sesuai hak dan kewajiban yang sudah kita sepakati melalui PPJB itu ha­rusnya kami menerima hak sebagai konsumen. Karena tidak ada kepastian kita me­nempuh jalur hukum lewat teman-teman di JAWARA,” ujar pria yang memesan unit di tower A itu. “Hampir 200-an konsumen mempersoalkan masalah ini. Bukan hanya konsumen di tower A, kon­sumen di tower B pun ter­masuk,” sambungnya. Ia menjelaskan, sebenarnya perjuangan yang dilakukan pihaknya untuk bisa menik­mati fasilitas unit apartemen yang sudah dibayar ini telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Di mana sebelumnya pihaknya meminta bertemu secara kekeluargaan dengan pihak developer untuk me­minta penjelasan terkait na­sib bangunan ini. Akan te­tapi, pihaknya tak pernah bisa bertemu pimpinan pem­borong apartemen itu, me­lainkan hanya ditemui staf marketingnya. Lalu pada 2019, pihaknya meminta difasilitasi DPRD dan Pemkot Bogor agar bisa menengahi persoalan ini, namun lagi-lagi tidak mene­mukan titik terang karena pihak developer tidak me­menuhi panggilan DPRD dan Pemkot Bogor. “Ini yang kami khawatirkan, ada indikasi menghindar karena tidak bisa menjelaskan sampai saat ini alasannya kenapa belum selesai. Makanya kita menem­puh jalur hukum,” ujarnya. Di tempat sama, konsumen yang juga Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen, Diaz Yudha Saputra, menuturkan, memang dari dua tower yang sudah dibangun sejak 2009, tower B selang 3-4 tahun pembangunan bisa ditem­pati para pemilik unitnya. Akan tetapi, kondisi bangunan di tower B itu pun belum se­penuhnya selesai semua, karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi pihak developer saat ini. “Kalau tower B itu kondisi­nya masih 90 persen. Fasilitas kolam renang belum sesuai konsep yang ditawarkan,” katanya. “Kemudian surat-surat secara legal belum ada, karena janji awal itu mereka melalui brosur dan keterang­an mereka akan memberikan sertifikat hak milik, tapi sam­pai saat ini belum ada,” sam­bungnya. Belum lagi, dilanjutkannya, bangunan tower A yang belum selesai atau bisa ditempati sampai saat ini. Di antaranya seperti fasilitas jendela, pin­tu dan tangga belum dibangun pihak developer. “Kami di tower A baru megang PPJB, bangunan belum serah terima sama sekali karena belum jadi (kondisinya) baru 60-70 persen,” ujarnya. Atas persoalan ini, pihaknya bersama konsumen lain se­pakat menempuh jalur hukum agar masalah ini segera me­nemui titik terang. “Namanya investasi tentu kami ingin bangunan ini se­gera jadi dan memiliki lah, namun sampai detik ini kami belum menikmati sesuai hak kita. Maka kita sepakat me­nempuh jalur hukum karena tidak menemui titik temu,” imbuhnya. “Kalau kita pengen­nya unitnya beres, tapi kalau developer tidak mau mela­njutkan tentu kita ingin uang kembali,” ujarnya saat ditanya tuntutan yang diinginkan pi­hak konsumen. Menanggapi hal itu, Mana­ging Partner pada Kantor Hukum JAWARA & Associates, Roy Sianipar, mengaku sudah menerima secara resmi adu­an dan data atau berkas dari sekitar 54 konsumen atas persoalan aparatmen tersebut. Saat ini pihaknya akan mem­pelajari terlebih dulu tuntutan konsumen apartemen itu untuk nantinya dibuatkan langkah apa yang bisa dila­kukan sesuai hukum. “Kita akan pelajari lebih dulu, baru nanti keluar hasilnya apa yang akan kita lakukan sesuai dengan hukum,” katanya. Meski demikian, diyakini Roy, ada beberapa instrumen hukum yang bisa pihaknya lakukan dalam menyelesaikan persoa­lan ini. Mulai dari pidana, per­data atau perdata khusus dalam hal ini PKPU. “Tapi kita harus pelajari dulu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kon­sumen. Intinya kita ingin me­mastikan hak konsumen terl­indungi berdasarkan Perun­dang-undangan,” ujarnya. “Kalau somasi ke pihak apar­temen, sesegera mungkin dan itu tahap awal yang kita lakukan,” tambahnya. Sementara itu, penanggung jawab apartemen yang diduga bermasalah dan didugat konsu­mennya melalui Kantor Hukum JAWARA & Associates Kota Bo­gor, Yayu Ilham, mengaku belum mengetahui persoalan ini. Ia malah mempertanyakan aduan seperti apa yang disampaikan konsumennya. “Boleh lihat su­rat aduannya?” tanyanya singkat. (rez/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X