METROPOLITAN - Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling yang sempat terhenti imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Layanan ini dikhususkan untuk masyarakat umum yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Galih Apria, mengatakan, layanan SIM Keliling kembali dioperasikan menyusul status PPKM Kota Bogor menurun menjadi level 2 saat ini, sehingga beberapa kegiatan dan layanan masyarakat dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). ”Pertama, kita memasuki PPKM level 2, pembatasan kegiatan masyarakat sudah memasuki 75 persen, sehingga kita lebih ke arah mem-backup wilayah kota sambil melihat situasi (Covid-19, red),” kata Galih, Selasa (26/10). Menurutnya, pelaksanaan layanan perpanjangan SIM menekankan beberapa hal. Pertama, jam operasi dilakukan tiga jam dengan jumlah kurang dari 50 orang. Lalu, pembatasan orang tersebut tentu harus memperhatikan prokes, baik wajib menggunakan masker, hand sanitizer serta khusus bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19. ”Selain itu, kita juga imbau tentang vaksinasi. Jadi yang datang salah satu syaratnya ya harus sudah divaksin,” katanya. Dengan keberadaan layanan tersebut, tentu dapat membantu masyarakat mengakses perpanjangan SIM. ”Intinya, SIM Keliling sudah bisa dilaksanakan di Kota Bogor,” tandasnya. (rez/eka/py)