Tidak terima setoran parkirannya dipotong, AH menyewa dua mantan residivis begal untuk membunuh pamannya sendiri, yakni P. AH menjanjikan uang Rp5 juta kepada masing-masing eksekutor. JERIH payah AH selama sepuluh tahun dengan mengelola lahan parkir di sekitaran Metland Cileungsi ini harus berakhir di balik jeruji besi usai AH mendalangi pembunuhan berencana kepada P alias G pada 17 Oktober 2021 di Cileungsi. “Pembunuhan ini sudah direncanakan satu tahun lalu, tapi baru kemarin dilakukan dengan membayar dua rekannya atau tersangka lainnya, yakni ND dan DA,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun. Saat eksekusi, tersangka AH mencekoki korban P dengan minuman keras (miras). Sehingga setelah P mabuk, kedua tersangka lainnya, ND dan DA, baru melancarkan aksinya. “Si korban diajak mabuk-mabukan dulu dekat pangkalan ojek oleh AH. Setelah mabuk baru tersangka lainnya mengekseskusi dengan membacok P menggunakan celurit dan parang,” paparnya. Usai menjalankan aksinya, ketiga tersangka AH, ND dan DA berkumpul kembali di rumah AH di Sumedang. AH kemudian memberikan uang yang telah dijanjikannya kepada kedua tersangka lainnya. “Kedua eksekutor ND dan DA baru menerima uang masing-masing Rp1 juta dari AH. Lalu, kedua tersangka melarikan diri, di mana ND kabur ke Sumedang, DA ke Majalengka dan AH pulang ke rumahnya di Cileungsi,” katanya. “Saat ditangkap di tempat pelariannya masing-masing, kedua eksekutor ND dan DA ini melakukan perlawanan, sehingga kita harus memberikan timah panas di kakinya,” sambung Harun. Sebelumnya, AH merencanakan pembunuhan kepada pamannya lantaran setoran yang diterimanya berkurang selama sang paman ikut mengelola parkiran liar yang dirintisnya selama sepuluh tahun terakhir. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (mam/eka/py)