Senin, 22 Desember 2025

Berebut Duit Parkir Di Metland Cileungsi Hingga Dieksekusi Pembunuh Bayaran, Keponakan Cekoki Paman Pakai Miras

- Senin, 1 November 2021 | 11:55 WIB

Tidak terima setoran parkirannya dipotong, AH menyewa dua mantan residivis begal untuk membunuh pamannya sendiri, yakni P. AH menjanjikan uang Rp5 juta kepada masing-masing eksekutor. JERIH payah AH selama sepuluh tahun dengan mengelola lahan parkir di sekitaran Metland Cileungsi ini harus berakhir di balik jeruji besi usai AH mendalangi pembunuhan berencana ke­pada P alias G pada 17 Okto­ber 2021 di Cileungsi. “Pem­bunuhan ini sudah direncana­kan satu tahun lalu, tapi baru kemarin dilakukan dengan membayar dua rekannya atau tersangka lainnya, yakni ND dan DA,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun. Saat eksekusi, tersangka AH mencekoki korban P dengan minuman keras (miras). Se­hingga setelah P mabuk, kedua tersangka lainnya, ND dan DA, baru melancarkan aksinya. “Si korban diajak mabuk-mabukan dulu dekat pangkalan ojek oleh AH. Setelah mabuk baru ter­sangka lainnya mengekses­kusi dengan membacok P menggunakan celurit dan parang,” paparnya. Usai menjalankan aksinya, ketiga tersangka AH, ND dan DA berkumpul kembali di rumah AH di Sumedang. AH kemudian memberikan uang yang telah dijanjikannya ke­pada kedua tersangka lainnya. “Kedua eksekutor ND dan DA baru menerima uang masing-masing Rp1 juta dari AH. Lalu, kedua tersangka mela­rikan diri, di mana ND kabur ke Sumedang, DA ke Maja­lengka dan AH pulang ke rumahnya di Cileungsi,” ka­tanya. “Saat ditangkap di tempat pelariannya masing-masing, kedua eksekutor ND dan DA ini melakukan perlawanan, sehingga kita harus membe­rikan timah panas di kakinya,” sambung Harun. Sebelumnya, AH meren­canakan pembunuhan ke­pada pamannya lantaran setoran yang diterimanya berkurang selama sang pa­man ikut mengelola parkiran liar yang dirintisnya selama sepuluh tahun terakhir. Aki­bat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X