METROPOLITAN – Memaknai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, merekomendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah. “Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020,“ ungkap Alma. Tim terpadu tersebut akan mendata, menagih aset dari pengembang yang bermasalah serta menginventarisasi aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor. Alma menganalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan. “Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos-fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya. Ini bisa berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah,” tegasnya, Kamis (9/12). Karena itu, ia segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemkot Bogor. Tim tersebut terdiri dari unsur Forkopimda, yakni Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor. “Tim itu nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah serta menginventarisasi aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor,” terangnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bogor, Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya, mengungkapkan, langkah pencegahan terjadinya tindakan dan perilaku korupsi harus ada langkah konkret di setiap daerah. Khusus Kota Bogor, sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor itu mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindungan Aset Daerah. Menurutnya, ini merupakan bukti keseriusan yang dimulai untuk pencegahan kerugian atas aset daerah. “Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa-basi, Raperda atas identifikasi dan inventarisasi serta pengamanan aset daerah akan menjadi perda pada 2022,” ujarnya. Ia menambahkan, aset daerah sangat penting diamankan untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor. “Saya setuju 100 persen dengan kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya. Ia melanjutkan, langkah ini sebagai bentuk pencegahan kerugian daerah yang bisa terindikasi perilaku korup, di mana ketika ada kerugian dipastikan berujung hukum. “Saya juga apresiasi kabag hukum dari jaksa agung yang telah menorehkan tinta sejarah dengan banyak prestasi memenangkan aset-aset pemkot yang bernilai puluhan miliar kembali menjadi milik pemkot,” pungkasnya.(*/eka/ py)