Minggu, 21 Desember 2025

Ini Makna Hakordia Menurut Atty Somaddikarya

- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:01 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN – Memak­nai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mere­komendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah. “Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fa­silitas umum (fasum) berda­sarkan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020,“ ungkap Alma. Tim terpadu tersebut akan mendata, menagih aset dari pengembang yang bermasa­lah serta menginventarisasi aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor. Alma menga­nalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum meny­erahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan. “Ha­sil pengamatan saya masih banyak masalah fasos-fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya. Ini bisa berdampak tidak baik terhadap penilaian pengama­nan aset pemerintah,” tegas­nya, Kamis (9/12). Karena itu, ia segera mem­buat nota dinas untuk mem­bentuk tim terpadu penga­manan aset Pemkot Bogor. Tim tersebut terdiri dari unsur Forkopimda, yakni Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor. “Tim itu nantinya melakukan pendataan, me­nagih aset dari pengembang yang bermasalah serta meng­inventarisasi aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor,” terangnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bogor, Fraksi PDI Perju­angan, Atty Somaddikarya, mengungkapkan, langkah pencegahan terjadinya tinda­kan dan perilaku korupsi ha­rus ada langkah konkret di setiap daerah. Khusus Kota Bogor, sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor itu men­gusulkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindun­gan Aset Daerah. Menurutnya, ini merupakan bukti keseriusan yang dimu­lai untuk pencegahan keru­gian atas aset daerah. “Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa-basi, Raperda atas identifikasi dan inventarisasi serta pengamanan aset dae­rah akan menjadi perda pada 2022,” ujarnya. Ia menambahkan, aset dae­rah sangat penting diamankan untuk menjadi sumber Penda­patan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor. “Saya setuju 100 persen dengan kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya. Ia melanjutkan, langkah ini sebagai bentuk pencega­han kerugian daerah yang bisa terindikasi perilaku korup, di mana ketika ada kerugian dipastikan berujung hukum. “Saya juga apresiasi kabag hukum dari jaksa agung yang telah menorehkan tinta seja­rah dengan banyak prestasi memenangkan aset-aset pem­kot yang bernilai puluhan miliar kembali menjadi milik pemkot,” pungkasnya.(*/eka/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X