Persoalan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) belum juga usai di Kabupaten Bogor. Teranyar, sebanyak 230 pengembang perumahan tercatat belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor sebagai kewajiban pengembang. DARI 841 perumahan yang ada, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat baru 611 pengembang yang sudah menyerahterimakan PSU. “Penyerahan PSU itu sudah sebanyak 611 dari 841 perumahan yang ada. Sisanya yang belum itu terkendala saat pengelola perumahan sudah tidak ada. Sedangkan lahan fasosnya (fasilitas sosial) ada,” kata Kepala Bidang PSU DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah. Nunung mengaku masih terus mengidentifikasi 230 pengembang perumahan yang belum ditemukan. Dalam proses identifikasi tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dengan teliti. Ia juga menduga banyak di antara pengembang perumahan berpindah dengan membangun perumahan baru di daerah lain. “Ini yang kita khawatirkan, makanya kita identifikasi, menelusuri setiap kegiatan pembangunan perumahan, khawatir pengembang yang belum menyerahkan PSU itu ekspansi ke wilayah lain,” kata Nunung. Menurutnya, penyerahan PSU dari pengembang perumahan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah. Selain ada kepastian hukum, PSU ini juga akan mendatangkan nilai manfaat sebagai aset daerah. “Termasuk ketika ada bantuan daerah nantinya tidak akan tumpang tindih, tidak ada halangan seperti Samisade,” jelasnya. Nunung juga mengklaim pihaknya sejauh ini sudah berupaya meminimalisasi kelonggaran penyerahan PSU melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas. “Jadi, lewat Perda ini kita kunci pengembang perumahan akan kewajiban penyerahan PSU. Ini syarat sebelum izin mendirikan bangunan,” ungkapnya. (mam/eka/py)