Senin, 22 Desember 2025

Lahan Pasar Sukasari Ganjal Pmp Buat Perumda PPJ, Dewan Belum Beri Restu

- Jumat, 7 Januari 2022 | 11:55 WIB

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor hingga kini belum merestui Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Salah satu yang mengganjal yakni kaitan kepastian lahan di Pasar Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu diung­kapkan Ketua Pansus Ra­perda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya, Zaenul Mutaqin. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor terkait Pasar Sukasari, yakni tanah seluas 2.350 meter per­segi dan bangunan ruko selu­as 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan. “Sebab masih ada bangunan ruko yang di­ketahui dimiliki perseorangan. Jadi, perlu ada perbaruan luasan bangunan dan tanah,” katanya, Kamis (6/1). Dengan adanya ketentuan tersebut, sambung dia, maka di poin kedua perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan business plan. “Jadi, kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot Bogor se­belum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” tandas ZM, sapaan karibnya. Sekadar diketahui, Raperda PMP Perumda PPJ ini berisi­kan penyertaan modal beru­pa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah serta bangunan dengan nilai Rp280 miliar. Terdiri dari Pasar Jambu Dua, Pasar Sukasari, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. PMP ini nantinya akan diberikan secara bertahap kepada Pe­rumda PPJ. Yakni untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp20 miliar, Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp10 miliar dan Tahun Anggran 2024 senilai RP10 miliar. Dengan adanya PMP ini, Perumda PPJ wajib mening­katkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih dan teratur. Lalu, menyam­paikan laporan tahunan ten­tang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada wali kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Ter­akhir, memberikan kontri­busi pada peningkatan Penda­patan Asli Daerah Kota Bogor,” tutup politisi PPP itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Direktur Utama (Dirut) Pe­rumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir terkait hal ini. Ia juga belum merespons pesan singkat dari Metropolitan hingga Kamis (6/1) pukul 14:45 WIB. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X