METROPOLITAN – Dalam surat edaran umrah 1443 H Nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022, surat edaran tersebut menyampaikan enam syarat pelaksanaan umrah pada 8 Januari 2022. Sebanyak 419 jamaah Indonesia pada Sabtu (8/1) berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Keberangkatan mereka dilepas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sementara di Kabupaten Bogor, kata Staff Seksi PHU Kemenag RI Kabupaten Bogor Asep Saepudin, dari data yang didapat jamaah umrah di Kabupaten Bogor masih nihil alias belum ada yang berangkat menunaikan ibadah umrah. ”Belum ada yang berangkat. Tapi kita nggak tahu, karena itu berurusan dengan travel. Kalau dari data yang masuk belum ada,” kata Asep kepada Metropolitan, Senin (10/1). Informasi yang dihimpun, lanjut Asep, di tengah pandemi Covid-19 jamaah umrah yang ingin berangkat ke Arab Saudi kini harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, dalam keberangkatan di tengah pandemi, jamaah harus mempersiapkan dana tes PCR dan karantina mandiri. ”Besarannya mulai dari minimal Rp28 juta yang sebelumnya hanya Rp18-20 juta. Itu termasuk biaya PCR dan karantina mandiri di Arab Saudi,” terangnya. Para jamaah umrah nantinya akan menjalani karantina mandiri di Arab Saudi selama tiga hari. ”Kurang lebih jamaah melakukan ibadah umrah selama 12 hari,” pungkasnya.(far/c/eka/py)