METROPOLITAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor memutuskan mengundur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di wilayahnya pada Kamis (13/1). Sebab, pada hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 yang jatuh pada Senin (10/1) digunakan sekolah untuk membagikan rapor murid. “Hari pertama bagi rapor. Kalau KBM kurang lebih dua atau tiga hari setelah bagi rapor, paling telat Kamis (KBM dilaksanakan, red),” kata Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi, Senin (10/1). Menurut Hanafi, nantinya setelah KBM dilaksanakan, hanya murid kelas 3 sampai 6 SD sederajat dan siswa kelas 7 sampai 9 SMP sederajat yang diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Hal ini dilakukan sesuai keputusan Provinsi Jawa Barat bahwa daerah di wilayah aglomerasi khususnya Kota Bogor untuk kembali menggelar PTM 50 persen. “Tadinya kita mau 100 persen, tapi kemarin karena DKI masuk ke Level 2 dan gubernur menginstruksikan kembali ke 50 persen, akhirnya kita kembali ke 50 persen,” ujarnya. “Saya juga sudah membuat surat instruksi ke sekolah-sekolah mulai dari TK sampai SMP untuk mengikuti anjuran gubernur itu,” sambungnya. Hanafi menambahkan, pada pelaksanaan KBM nanti setiap sekolah harus mengikuti aturan SKB 4 Menteri terbaru. Selain PTM hanya digelar 50 persen, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya tenaga pendidik harus sudah 100 persen divaksin Covid-19, kantin tidak diperbolehkan buka, ekstrakurikuler dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) serta jarak perlu diperketat. “Ada beberapa perbedaan (SKB 4 Menteri) yang dulu dengan sekarang. Itu semua harus ditaati setiap sekolah,” bebernya. “Kalau dulu tenaga pendidik yang belum vaksin bisa ngajar di rumah, kalau sekarang yang belum vaksin mau nggak mau harus sudah divaksin. Kalau nggak mau divaksin ya akan kena sanksi,” tandasnya. (rez/eka/py)