Rencana dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, menjadi buah bibir pasca-digeruduknya proyek pembangunan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, akhir pekan lalu. KEPALA Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menuturkan, F1 disebut tidak akan memberikan izin bila Holywings menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, yakni minol dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 55 persen dan di atasnya. Pasca-digeruduk, ia mengatakan bahwa pengelola THM tersebut sudah dipanggil wali kota. “Sudah dipanggil pak wali. Intinya, mereka siap taat aturan di Kota Bogor. Meski dia sudah punya izin, pak wali menolak kalau kalau tetap berkonsep sama dengan yang ada di kota-kota lainnya,” katanya saat ditemui Metropolitan di Balai Kota Bogor, Senin (10/1) siang. Sejauh ini, sambung Agustiansyah, izin operasional yang sudah dikantongi yakni izin restoran dan kafe. Sehingga pihaknya tetap berpatokan pada izin yang sudah keluar. Jika nanti saat beroperasi kedapatan ada bar dan sejenisnya, hal itu akan ditindaklanjuti dalam pengawasan. “Kita kembali ke perizinan awal. Kalau hanya restoran dan kafe, itu saja ya kita nggak larang. Karena konsep kota keluarga-nya Kota Bogor. Nanti pengawasannya di kita, dia taat atau nggak. Live music juga boleh selama konsepnya restoran keluarga, sesuai izinnya,” terangnya. “Kan terakhir pembangunannya belum jadi. Jadi, kita belum dipastikan yang kita lihat itu bar atau apa, stage untuk dancing atau apa, klaimnya kan itu meja makan. Kita kembali ke izin awal saja,” tambahnya. Agustiansyah menegaskan, wali kota keukeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain. Lantaran di beberapa tempat membandel tetap buka dengan kerumunan, seperti kasus penutupan di Kemang, Jakarta, hingga kedapatan menjual miras golongan B dan C. “Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita nggak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri rekomendasi, karena untuk izin itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah,” jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengingatkan pengelola Holywings yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, tidak menjual minuman keras (miras) dalam usahanya. Hal itu sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pengelola Holywings ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “IMB memang sudah dikeluarkan, tapi itu untuk beroperasi sebagai kafe dan restoran. Umum saja, karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kita tidak akan izinkan,” tegas Bima Arya usai meninjau pembangunan Holywings, Minggu (9/1). “Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota sebelah, kota tetangga. Tidak di Kota Bogor,” sambungnya. Dalam kesempatan ini, Bima Arya mengaku sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota Bogor untuk menyampaikan hal tersebut. Untuk itu, sudah seharusnya pemilik dan pengelola mengikuti aturan dan visi yang dimiliki Kota Bogor. “Jadi, Bogor yang dijual adalah aktivitas sport, wisata alam, bukan aktivitas yang menjual miras. Kita tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat-tempat yang akan menjual miras di atas lima persen. Saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings,” terangnya. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menolak keberadaan Holywings apabila tempat usaha yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur itu beroperasi menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Penolakan ini disampaikan Komisi Dakwah MUI Kota Bogor, Hasbulloh. “Secara pribadi saya mengapresiasi pernyataan wali kota Bogor yang menyatakan tidak mengizinkan THM Holywings (beroperasi, red) di Kota Bogor,” katanya, Senin (10/1). “Karena menurut data dari DPMPTSP Kota Bogor, sudah terlalu banyak THM di Kecamatan Bogor Timur dan jaraknya sangat berdekatan,” sambungnya. Untuk itu, Komisi Dakwah MUI Kota Bogor ini mendukung langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk tidak memberikan izin operasional bagi Holywings apabila beroperasi menjadi THM. Terlebih, lokasi Holywings ini sangat berdekatan yakni di seberang Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), sekretariat MUI Kota Bogor dan Masjid Raya Bogor. Belum lagi wali kota pernah menyampaikan di depan MUI Kota Bogor pascasidak ke THM tahun lalu bahwa kontribusi THM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sangat rendah. “Jadi, saya mendukung agar wali kota terbuka terhadap investasi, namun yang memang sesuai visi Kota Bogor menjadi kota ramah keluarga (hanya kafe dan restoran, red),” ujarnya.(rez/ryn/eka/py)