Senin, 22 Desember 2025

Wali Kota Tak Beri Izin Holywings Jual Miras Di Atas 5 Persen, MUI Tolak Holywings Beroperasi

- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:55 WIB

Rencana dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, menjadi buah bibir pasca-digeru­duknya proyek pembangunan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, akhir pekan lalu. KEPALA Satpol PP Kota Bo­gor, Agustiansyah, menutur­kan, F1 disebut tidak akan memberikan izin bila Holy­wings menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, yakni minol dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 55 persen dan di atasnya. Pasca-digeruduk, ia mengatakan bahwa peng­elola THM tersebut sudah dipanggil wali kota. “Sudah dipanggil pak wali. Intinya, mereka siap taat atu­ran di Kota Bogor. Meski dia sudah punya izin, pak wali menolak kalau kalau tetap berkonsep sama dengan yang ada di kota-kota lainnya,” ka­tanya saat ditemui Metropo­litan di Balai Kota Bogor, Senin (10/1) siang. Sejauh ini, sambung Agus­tiansyah, izin operasional yang sudah dikantongi yakni izin restoran dan kafe. Sehingga pihaknya tetap berpatokan pada izin yang sudah keluar. Jika nanti saat beroperasi kedapatan ada bar dan seje­nisnya, hal itu akan ditinda­klanjuti dalam pengawasan. “Kita kembali ke perizinan awal. Kalau hanya restoran dan kafe, itu saja ya kita nggak larang. Karena konsep kota keluarga-nya Kota Bogor. Nanti pengawasannya di kita, dia taat atau nggak. Live mu­sic juga boleh selama kon­sepnya restoran keluarga, sesuai izinnya,” terangnya. “Kan terakhir pembangunan­nya belum jadi. Jadi, kita be­lum dipastikan yang kita lihat itu bar atau apa, stage untuk dancing atau apa, klaimnya kan itu meja makan. Kita kem­bali ke izin awal saja,” tam­bahnya. Agustiansyah menegaskan, wali kota keukeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain. Lantaran di beberapa tempat membandel tetap buka dengan kerumunan, seperti kasus penutupan di Kemang, Ja­karta, hingga kedapatan men­jual miras golongan B dan C. “Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita ng­gak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri re­komendasi, karena untuk izin itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah,” jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengingatkan pengelola Holywings yang berlokasi di Kelurahan Ba­ranangsiang, Kecamatan Bo­gor Timur, Kota Bogor, tidak menjual minuman keras (mi­ras) dalam usahanya. Hal itu sesuai Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) yang diajukan peng­elola Holywings ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “IMB memang sudah dikelu­arkan, tapi itu untuk berope­rasi sebagai kafe dan restoran. Umum saja, karena persya­ratan teknisnya sudah dip­enuhi. Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kita tidak akan izin­kan,” tegas Bima Arya usai meninjau pembangunan Ho­lywings, Minggu (9/1). “Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai me­nikmati miras ya silakan ke kota sebelah, kota tetangga. Tidak di Kota Bogor,” sam­bungnya. Dalam kesempatan ini, Bima Arya mengaku sudah men­gundang pemilik Holywings ke Balai Kota Bogor untuk menyampaikan hal tersebut. Untuk itu, sudah seharusnya pemilik dan pengelola mengik­uti aturan dan visi yang dimi­liki Kota Bogor. “Jadi, Bogor yang dijual ada­lah aktivitas sport, wisata alam, bukan aktivitas yang men­jual miras. Kita tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat-tempat yang akan menjual miras di atas lima persen. Saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings,” terangnya. Sementara itu, Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kota Bogor menolak keberadaan Holywings apabila tempat usaha yang berlokasi di Ke­lurahan Baranangsiang, Ke­camatan Bogor Timur itu beroperasi menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Peno­lakan ini disampaikan Ko­misi Dakwah MUI Kota Bogor, Hasbulloh. “Secara pribadi saya menga­presiasi pernyataan wali kota Bogor yang menyatakan tidak mengizinkan THM Holywings (beroperasi, red) di Kota Bo­gor,” katanya, Senin (10/1). “Karena menurut data dari DPMPTSP Kota Bogor, sudah terlalu banyak THM di Keca­matan Bogor Timur dan jaraknya sangat berdekatan,” sambungnya. Untuk itu, Komisi Dakwah MUI Kota Bogor ini mendu­kung langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk tidak mem­berikan izin operasional bagi Holywings apabila berope­rasi menjadi THM. Terlebih, lokasi Holywings ini sangat berdekatan yakni di seberang Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), sekretariat MUI Kota Bogor dan Masjid Raya Bogor. Belum lagi wali kota pernah menyampaikan di depan MUI Kota Bogor pas­casidak ke THM tahun lalu bahwa kontribusi THM ter­hadap Pendapatan Asli Dae­rah (PAD) Kota Bogor sangat rendah. “Jadi, saya mendukung agar wali kota terbuka terhadap investasi, namun yang memang sesuai visi Kota Bogor men­jadi kota ramah keluarga (ha­nya kafe dan restoran, red),” ujarnya.(rez/ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X