METROPOLITAN - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku sudah bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rencana beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Kota Bogor. Menurutnya, eksekutif dan legislator punya pandangan yang sama terkait adanya Holywings di Kota Bogor. Jika nanti beroperasi, Holywings tidak berkonsep sama seperti yang ada di kota-kota lain. “Terkait Holywings tidak membahas secara resmi dengan DPRD. Tapi ya pak ketua (DPRD) sampaikan hal-hal yang kira-kira sama lah. Kita satu frekuensi lah,” katanya saat ditemui Metropolitan di DPRD Kota Bogor, Kamis (13/1) Ia bersama DPRD masih menunggu pengelola Holywings untuk memaparkan konsep yang harus sesuai dengan visi Kota Bogor. Selepas inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan beberapa waktu lalu, pihaknya menunggu respons dari Holywings untuk memaparkan konsep dan akan memanggil kembali pihak-pihak terkait. “Jadi saya katakan (Holywings) hanya akan buka kalau sejalan dengan visi kita. Kita memberikan waktu, kita tunggu dan nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya. Untuk pertemuan nanti, ia akan didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk pimpinan DPRD untuk memastikan konsep yang ditawarkan sesuai visi Kota Bogor. “Nanti saya akan didampingi Forkopimda, dengan pimpinan dewan, supaya clear konsepnya seperti apa,” katanya. Meski begitu, Bima Arya mengaku baru sekali bertemu pihak Holywings di Bogor. “Nggak (lebih dari sekali, red). Saya baru bertemu mereka (pihak Holywings, red) sekali,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, sempat menegaskan bahwa wali kota keukeuh menolak Holywings untuk beroperasi jika konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain. Hal itu lantaran di beberapa tempat tetap buka dengan kerumunan seperti kasus penutupan di Kemang, Jakarta. Hingga kedapatan menjual miras golongan B dan C yakni miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. “Kalau minol golongan A kan izinnya di pusat, kita nggak bisa berwenang soal itu. Tapi kalau golongan B dan C, pak wali nggak ada beri rekomendasi, karena untuk izin itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta konsep usaha Holywings yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur itu jangan sampai sama seperti di kota-kota lainnya, yakni menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). “Harus diawasi dan dipastikan konsepnya, jangan sampai sama seperti di kota lain (menjadi THM, red),” kata Atang, Minggu (9/1). “Pemkot juga harus menghentikan izin dan menutup tempat tersebut jika bentuknya tidak sesuai perizinan yang diajukan kepada DPTMPSP Kota Bogor, yaitu kafe dan restoran,” sambungnya. (ryn/eka/py)