Senin, 22 Desember 2025

Tiga Tahun Nunggak Pajak Rp50 Juta di Kota Bogor, Bapenda Pasang Plang di Rumah Mewah

- Rabu, 2 Februari 2022 | 11:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindak tegas wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar pajak. TIM operasi gabungan kem­bali memasang papan teguran di sejumlah rumah mewah di Kota Bogor berbunyi, ‘Pemi­lik Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’. Papan pering­atan itu dipasang di pintu gerbang dan pagar rumah mewah. Hal tersebut diung­kapkan Kepala Bidang Pena­gihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf. Ia mengatakan, pemasangan plang kepada penunggak Pa­jak Bumi dan Bangunan Per­desaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pa­jak yang tidak melunasi tagi­han PBB-P2. “Pemasangan papan pengawasan di rumah sudah dilakukan Senin (24/1),” katanya, akhir pekan lalu. Menurutnya, kegiatan ter­sebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum mem­bayar PBB-P2 yang memiliki rata-rata piutang PBB di atas 3 tahun dan nilai piutang di atas Rp50 juta. “Sebelumnya, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera me­nyelesaikan kewajibannya membayar pajak sebanyak tiga kali. Setelah itu dilayang­kan surat peringatan terkait akan dipasang papan penga­wasan pajak,” tegasnya. Namun rupanya dengan batas waktu yang telah diberikan, terny­ata wajib pajak itu tidak melaksanakannya. Ia menjelaskan, beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB-P2 tersebut di antaranya di lokasi Kelura­han Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantarjati, Kelura­han Ranggamekar, Kelurahan Tajur dan Kelurahan Ba­lumbangjaya. “Untuk pema­sangan papan pengawasan pajak dilaksanakan Bapenda didampingi Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan, sehingga kon­dusif dan tidak ada perlawanan,” tuntasnya. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X