Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindak tegas wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar pajak. TIM operasi gabungan kembali memasang papan teguran di sejumlah rumah mewah di Kota Bogor berbunyi, ‘Pemilik Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’. Papan peringatan itu dipasang di pintu gerbang dan pagar rumah mewah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf. Ia mengatakan, pemasangan plang kepada penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB-P2. “Pemasangan papan pengawasan di rumah sudah dilakukan Senin (24/1),” katanya, akhir pekan lalu. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 yang memiliki rata-rata piutang PBB di atas 3 tahun dan nilai piutang di atas Rp50 juta. “Sebelumnya, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak sebanyak tiga kali. Setelah itu dilayangkan surat peringatan terkait akan dipasang papan pengawasan pajak,” tegasnya. Namun rupanya dengan batas waktu yang telah diberikan, ternyata wajib pajak itu tidak melaksanakannya. Ia menjelaskan, beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB-P2 tersebut di antaranya di lokasi Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantarjati, Kelurahan Ranggamekar, Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbangjaya. “Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan Bapenda didampingi Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan, sehingga kondusif dan tidak ada perlawanan,” tuntasnya. (ryn/eka/py)