Senin, 22 Desember 2025

Tok! Pemkot-DPRD Setujui Perpindahan Pusat Pemerintahan

- Jumat, 4 Februari 2022 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD menyetu­jui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Dae­rah (RPJMD) 2019-2024 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2). Wali Kota Bogor, Bima Arya, menuturkan, tidak ada pe­rubahan berarti dalam RPJMD Kota Bogor 2019-2024 saat ini. Hanya saja, ada penye­suaian terhadap target-target yang ada. “Hanya menyesu­aikan angka-angka, karena visi misinya tetap. Yang ber­geser di hitungan lebih detail, hanya di angka-angka,” ka­tanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2). Seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui Ra­perda Perubahan RPJMD, setelah Ketua Panitia Khu­sus (Pansus) Raperda Peru­bahan RPJMD, Bambang Dwi Wahyono, membacakan laporan pansus di tahapan semua peserta sidang. Dalam laporan tersebut, Bambang menyampaikan perubahan RPJMD dilakukan atas dasar terjadinya penye­baran virus Covid-19 di In­donesia yang berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah, baik secara makro maupun mikro. Sehingga perubahan RPJMD Kota Bo­gor 2019-2024 mengakomo­dasi perubahan penyesu­aian dasar hukum, pemu­takhiran capaian kinerja setiap urusan, pemutakhiran capaian pengelolaan keu­angan daerah, reformulasi identifikasi permasalahan dan isu strategis, penyesu­aian strategi, arah kebijakan dan sasaran terkait penanga­nan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Lalu, penyesuaian nomen­klatur program sesuai Ke­putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020, penyesuaian indikator dan target kinerja bagi no­menklatur program baru sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020, penyesuaian proyeksi keuangan daerah, Penyesuaian Indikator Mak­ro, Indikator Kinerja Kunci (IKK) beserta targetnya dan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Me­nengah Daerah dengan Ren­cana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Dae­rah 2019-2024 dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bogor,” katanya. Bambang menjelaskan, terdapat enam poin catatan dari Pansus terhadap peru­bahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Pertama, program dan indikator program yang selanjutnya akan dijabarkan dalam kegiatan dan subke­giatan dalam Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Bogor setelah Perubahan RPJMD ditetap­kan. Kedua, menyempurnakan arah kebijakan pada sektor pendidikan menjadi pening­katan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendidikan dasar menuju 12 tahun se­cara bertahap melalui pembangunan sekolah ne­geri baru yang tersebar se­suai standar pelayanan minimal di bidang pendidi­kan, terutama penambahan sarana baru di luar fasilitas yang ada saat ini. Ketiga, perubahan atas tar­get capaian indikator Makro Pembangunan sesuai hasil pembahasan akhir pada 27 Desember 2021. Keempat, mencantumkan penjabaran visi Kota Bogor yang ramah keluarga, dengan pengarus-utamaan keluarga pada ke­giatan program dan pembangunan Kota Bogor. Kelima akan dilakukan penye­suaian sebagaimana mesti­nya berdasarkan hasil eva­luasi gubernur terhadap Perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024. “Terakhir terkait creative financing. Terdapat dua pro­gram pendanaan pembangu­nan. Pertama adalah sin­ergi pendanaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pem­biayaan utang daerah untuk pembangunan WTP Pala­sari 50 liter/detik, Reservo­air Kapasitas 1.000 m3, Ja­ringan Distribusi Utama, Pembangunan WTP Cikere­teg 200 liter/detik, Reservoir Kapasitas 4.000 meterkubik, Jaringan Distribusi Utama, Pembangunan Gedung RSUD Tahap III 4 Blok,” jelas Bambang. “Sedangkan untuk skema pendanaan kedua, yakni Sin­ergi Pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kerja Sama Swasta akan difokuskan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga, Pembangunan Transportasi Berbasis Rel dan Pembangu­nan kawasan pusat pemerin­tahan Kota Bogor,” tutup Bambang. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X