Senin, 22 Desember 2025

Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Dapat Restu Gubernur, Qwonk: Segera Diparipurnakan

- Jumat, 11 Februari 2022 | 11:50 WIB

METROPOLITAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pon­dok Pesantren pada DPRD Kota Bogor sudah menerima draf hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. DPRD Kota Bogor melakukan rapat finalisasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta tenaga ahli, Rabu (9/2). Ketua Pansus, Ahmad As­wandi, mengatakan bahwa poin-poin catatan hasil fasi­litasi gubernur sudah dipenuhi dan dimasukkan dalam draf Raperda tentang Pesantren yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera diparipurnakan. “Kita sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi gubernur dan kita rapat final untuk selanjut­nya dilaporkan ke banmus dan diparipurnakan,” terang pria yang akrab disapa Qwonk itu, Kamis (10/2). Ia menjelaskan, draf Ra­perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur banyak hal, seperti mene­gaskan fungsi pon­dok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan bantuan untuk penyeleng­garaan pondok pesantren.­ “Hal-hal yang diatur dalam perda ini salah satunya fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan paling terpenting adanya kewajiban pemerintah dae­rah membantu pondok pe­santren di Kota Bogor,” ujar­nya. Berdasarkan data yang di­miliki Tim Pansus, ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun hingga saat ini baru ada 70-an pe­santren yang sudah mere­gistrasi ulang izin pendidi­kannya. Ia pun berharap dengan adanya Perda Penyel­enggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvo­kasi dan memberikan infor­masi terkait registrasi ulang izin pendidikan pondok pesantren. “Harapannya dengan per­da ini jadi, nanti juga ada tim pengembangan pondok pesantren yang bisa mengad­vokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum registrasi untuk segera melakukan regist­rasi,” tuntasnya. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X