METROPOLITAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pondok Pesantren pada DPRD Kota Bogor sudah menerima draf hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. DPRD Kota Bogor melakukan rapat finalisasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta tenaga ahli, Rabu (9/2). Ketua Pansus, Ahmad Aswandi, mengatakan bahwa poin-poin catatan hasil fasilitasi gubernur sudah dipenuhi dan dimasukkan dalam draf Raperda tentang Pesantren yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera diparipurnakan. “Kita sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi gubernur dan kita rapat final untuk selanjutnya dilaporkan ke banmus dan diparipurnakan,” terang pria yang akrab disapa Qwonk itu, Kamis (10/2). Ia menjelaskan, draf Raperda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur banyak hal, seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren. “Hal-hal yang diatur dalam perda ini salah satunya fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan paling terpenting adanya kewajiban pemerintah daerah membantu pondok pesantren di Kota Bogor,” ujarnya. Berdasarkan data yang dimiliki Tim Pansus, ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun hingga saat ini baru ada 70-an pesantren yang sudah meregistrasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registrasi ulang izin pendidikan pondok pesantren. “Harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada tim pengembangan pondok pesantren yang bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum registrasi untuk segera melakukan registrasi,” tuntasnya. (ryn/eka/py)