METROPOLITAN - Rapat pleno yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor beberapa waktu lalu, menjadi sorotan. Tak terkecuali Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor yang menilai rapat pleno pada Minggu (13/2) itu tidak memenuhi kuorum. Bahkan, Ketua GP Ansor Kota Bogor Ahmad Bustomi meminta pengurus harian Syuriyah duduk bersama demi mencapai mufakat. “Dalam menyikapi kekisruhan PCNU Kota Bogor agar tidak berkelanjutan, kita meminta dan memohon pengurus harian Syuriyah untuk duduk bersama demi mencapai mufakat,” katanya. Diketahui sebelumnya, PCNU Kota Bogor telah menggelar rapat pleno di Pesantren Al-Ghazali, Kecamatan Bogor Tengah. Rapat tersebut menetapkan Edi Nurokhman sebagai pejabat ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor. Keputusan itu diambil setelah Ketua PCNU Kota Bogor Ifan Haryanto menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Barat (Jabar). Namun, keputusan itu dinilai tidak sah karena banyak Mustasyar Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, A’wan, Lembaga dan Banom NU yang tidak hadir. “Kenapa banyak yang tidak hadir, karena tanda tangan surat undangan dalam rapat pleno Minggu lalu saja sudah bermasalah. Misalnya, KH Tb Asep Zulfiqor sebagai katib Syuriyah harusnya memberikan tanda tangan, tiba-tiba diganti orang lain. Kemudian, hasil rapat pleno jauh-jauh hari yang telah dilakukan yakni 20 Juni 2021 juga belum dicabut,” paparnya. Karena itu, Bustomi meminta pengurus harian Syuriyah duduk bersama membahas persoalan tersebut. Dan apabila terjadi deadlock maka GP Ansor dan Badan Otonom (Banom) NU akan meminta PBNU turun langsung. “Apabila terjadi deadlock, GP Ansor dan Banom NU akan sowan dan meminta PBNU turun langsung menyelesaikan kisruh ini,” ungkapnya. Sementara itu, Pengurus Mustasyar, A’wan, dan Pengurus Harian Syuriyah PCNU Kota Bogor menyatakan adanya pelanggaran AD/ART dan PO dalam rapat pleno pada Minggu (13/2). Hal itu karena keputusan tersebut tidak mengindahkan hasil rapat pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021. Pernyataan itu disampaikan KH Ahmad Alfan selaku Wakil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah dalam sebuah surat pernyataan resmi. Pihaknya menyatakan keputusan rapat pleno 20 Juni 2021 telah sah dan wajib ditaati segenap pengurus, warga NU, dan semua pihak terkait. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa kegiatan yang diklaim sebagai pleno PCNU pada Ahad (13/2) adalah kegiatan ilegal, melanggar AD/ ART dan PO, serta mempermalukan seluruh stakeholder PCNU Kota Bogor. ”Untuk itu, kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apa pun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan dalam keterangan persnya. KH Alfan juga menjelaskan, berdasar rapat pleno pada 20 Juni 2021 lalu, Ifan Haryanto tidak berhak menandatangani surat resmi organisasi selaku ketua Tanfidziyah. Sedangkan, Khotimi Bahri selaku Wakil Katib tidak dibenarkan menandatangani surat undangan rapat karena Katib Syuriyah tidak sedang berhalangan tetap. ”Apabila bermaksud ingin menggelar rapat pleno kembali maka saudara Rommy Prasetya yang berhak menyelenggarakan,” tegas KH Alfan. Ia juga meminta Rommy Prasetya tetap menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Juga kepada Pengurus Harian Tanfidziyah, MWC, Lembaga dan Banom untuk menjalankan amanah hasil rapat pleno 20 Juni 2021. Ia juga mengaku selalu berusaha mengajak dialog dengan Rais Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan PCNU Kota Bogor, namun tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan mendiamkan pelanggaran aturan AD/ART dan PO. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh stakeholder NU di Kota Bogor tidak memperkeruh suasana hanya demi memuaskan ambisi pribadi dengan melanggar AD/ ART dan PO, sehingga membuat suasana kekeluargaan menjadi terganggu dalam melayani umat. Pihaknya juga berharap Rais Syuriyah menerima ajakan dialog secara cair di kantor PCNU Kota Bogor, antara Mustasyar, A’wan, dan pengurus harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU saat ini dan mendapatkan solusi yang paling kecil mudaratnya. ”Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan semua pihak sehingga tercapai kondisi dialog yang cair dan konstruktif,” tambahnya. Pengurus harian Syuriyah itu juga akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di PCNU Kota Bogor kepada ketua Tanfidziyah PWNU Jabar dan ketua umum PBNU selaku pemegang kekuasaan tertinggi. ”Kami berikhtiar dan selalu berdoa agar PCNU Kota Bogor segera keluar dari permasalahan,” pungkasnya. (*/mam/ run)