METROPOLITAN - Usai Holywings Bogor, Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor kembali menindak tempat usaha nakal, seperti Homer Bar and Kitchen yang tak kurang dari dua kali telah disanksi. Dalam pelanggaran kali ini, Homer melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Semalam kita patroli bersama Tim Satgas Gabungan PPKM terkait jam operasional kafe, resto dan rumah makan serta kerumunan di jalan,” terang Kabid Linmas Trantib Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, kepada wartawan, Minggu (20/2). ”Sudah beberapa kali kita menerima laporan Homer melanggar jam operasional saat PPKM Level 3. Kita langsung berikan peringatan. Saat patroli ternyata masih didapati pengunjung hingga pukul 00:50 WIB, jadi sudah jelas. Maka kita denda Rp1 juta,” sambung Andry. Apabila mereka tetap membandel dengan melanggar jam operasional ataupun pelanggaran lainnya seperti melebihi kapasitas pengunjung, sambung Andry, Homer terancam ditutup bahkan terkena sanksi pidana. ”Ya, bisa saja ditutup apabila pelanggaran berulang. Bisa juga disanksi pidana sesuai ketentuan PPKM Level 3,” tegasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan, tidak hanya menjatuhi sanksi denda kepada pelaku usaha, pihaknya juga turut membubarkan kerumunan orang di seputaran Jalan Ahmad Yani. “Jadi, kita imbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak nongkrong dulu. Selama tidak penting, lebih baik di rumah,” imbaunya. Sekadar diketahui, penindakan tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Level 3 di Kota Bogor bukan hanya kali ini. Sebelumnya, petugas pernah menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha ini kedapatan melanggar kebijakan PPKM, yakni menerima tamu melebihi kapasitas dari 25 persen. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Inspeksi dilakukan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani ini. Sama dengan sebelumnya, kafe ini secara kapasitas masih membatasi tamu. Hanya saja, izin minol di tempat ini sudah habis masa berlakunya. “Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami diatas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomendasi dan rekomendasi itu tidak akan pernah kita berikan,” ungkap Bima. (rez/mam/py