Senin, 22 Desember 2025

Nggak Ada Kapoknya, Kafe Nakal Ini Lagi-lagi Langgar PPKM

- Senin, 21 Februari 2022 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Usai Holywings Bogor, Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor kembali menindak tempat usaha nakal, seperti Homer Bar and Kitchen yang tak kurang dari dua kali telah disank­si. Dalam pelanggaran kali ini, Homer melanggar aturan kebijakan Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) Level 3. “Semalam kita patroli bersama Tim Satgas Gabungan PPKM terkait jam operasional kafe, resto dan rumah makan serta kerumunan di jalan,” terang Kabid Linmas Trantib Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, kepada wartawan, Minggu (20/2). ”Sudah beberapa kali kita menerima laporan Homer melanggar jam operasional saat PPKM Level 3. Kita langs­ung berikan peringatan. Saat patroli ternyata masih dida­pati pengunjung hingga pukul 00:50 WIB, jadi sudah jelas. Maka kita denda Rp1 juta,” sambung Andry. Apabila mereka tetap mem­bandel dengan melanggar jam operasional ataupun pelang­garan lainnya seperti mele­bihi kapasitas pengunjung, sambung Andry, Homer te­rancam ditutup bahkan ter­kena sanksi pidana. ”Ya, bisa saja ditutup apa­bila pelanggaran berulang. Bisa juga disanksi pidana sesuai ketentuan PPKM Level 3,” tegasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan, tidak hanya menjatuhi sank­si denda kepada pelaku usa­ha, pihaknya juga turut mem­bubarkan kerumunan orang di seputaran Jalan Ahmad Yani. “Jadi, kita imbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak nongkrong dulu. Selama tidak penting, lebih baik di rumah,” imbau­nya. Sekadar diketahui, pen­indakan tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Level 3 di Kota Bogor bukan hanya kali ini. Sebelumnya, petugas pernah menjatuhi sanksi denda kepada Holy­wings Cafe Bogor dan Ada­mar pada Jumat (11/2) ma­lam. Sanksi diberikan karena ke­dua tempat usaha ini keda­patan melanggar kebijakan PPKM, yakni menerima tamu melebihi kapasitas dari 25 persen. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, me­mimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Inspeksi dilakukan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani ini. Sama dengan sebe­lumnya, kafe ini secara kapa­sitas masih membatasi tamu. Hanya saja, izin minol di tem­pat ini sudah habis masa ber­lakunya. “Kita cek surat izinnya se­mua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A ka­dar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami diatas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengi­zinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomen­dasi dan rekomendasi itu tidak akan pernah kita beri­kan,” ungkap Bima. (rez/mam/py

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X