METROPOLITAN - Berkedok sebagai satpam bertahun-tahun, Sandi Maha Putra (24) rupanya menjadi pengedar ganja di Kota Bogor. Berbagai jenis paket ganja diamankan dari tangan Sandi. Ia hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam kegiatan press release yang diselenggarakan Polresta Bogor Kota di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (24/2). Pria yang bekerja sebagai satpam ini diamankan karena menyambi menjadi bandar ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja sekitar 1,3 kg. Informasi yang dihimpun, terungkapnya satpam yang menyambi jadi bandar ganja ini bermula dari informasi yang didapat jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Atas dasar informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Sandi Maha Putra beserta barang bukti ganja seberat 1.294 gram di kediamannya di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/2). “Kita amankan pelaku dengan barang bukti berbagai jenis ukuran di rumahnya. Ada tiga jenis ukuran paket besar, sedang dan kecil yang sudah siap diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus. Lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis ganja ini dari bandar lainnya. Dari hasil pengembangan, pihaknya mengamankan pelaku bernama Dadi Rizki Tumiba (25) yang bertugas sebagai kurir di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, pihaknya kembali mengamankan narkotika jenis ganja seberat 54,70 gram. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Total dari tangan kedua pelaku kita mengamankan 1.348,7 gram ganja,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsidier Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (rez/mam/py)