Senin, 22 Desember 2025

Satpam di Bogor Jadi Bandar Ganja

- Jumat, 25 Februari 2022 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Berkedok sebagai satpam bertahun-tahun, Sandi Maha Putra (24) rupanya menjadi pengedar ganja di Kota Bogor. Berbagai jenis paket ganja diamankan dari tangan Sandi. Ia hanya bisa tertunduk malu saat di­hadirkan dalam kegiatan press release yang diselenggarakan Polresta Bogor Kota di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (24/2). Pria yang bekerja sebagai satpam ini diamankan karena menyambi menjadi bandar ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja sekitar 1,3 kg. Informasi yang dihimpun, terungkapnya satpam yang menyambi jadi bandar ganja ini bermula dari infor­masi yang didapat jajaran Sat­narkoba Polresta Bogor Kota terkait penyalahgunaan nar­kotika jenis ganja di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Atas dasar informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengaman­kan Sandi Maha Putra be­serta barang bukti ganja se­berat 1.294 gram di kediaman­nya di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/2). “Kita amankan pelaku dengan barang bukti berbagai jenis ukuran di ru­mahnya. Ada tiga jenis ukuran paket besar, sedang dan kecil yang sudah siap diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus. Lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang ber­sangkutan mendapatkan nar­kotika jenis ganja ini dari bandar lainnya. Dari hasil pengembangan, pihaknya mengamankan pelaku ber­nama Dadi Rizki Tumiba (25) yang bertugas sebagai kurir di kontrakannya yang berlo­kasi di Kecamatan Cibung­bulang, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, pihaknya kembali mengamankan nar­kotika jenis ganja seberat 54,70 gram. Kedua pelaku kemu­dian dibawa ke Mako Pol­resta Bogor Kota untuk dimin­tai keterangan lebih lanjut. “Total dari tangan kedua pelaku kita mengamankan 1.348,7 gram ganja,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsidier Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seu­mur hidup atau paling singkat 6 tahun. (rez/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X