DPRD Kota Bogor akhirnya menolak draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Rancangan peraturan itu dikembalikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam rapat di DPRD, akhir pekan lalu. Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti. Alasannya, revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang diminta belum dipenuhi. Selain itu, Pemkot Bogor juga belum mengeluarkan aset Pasar Sukasari dari isi PMP lantaran ada persoalan aset di lokasi tersebut. “Jadi, dengan dikeluarkannya aset (Pasar, red) Sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar,” kata Endah, Selasa (8/3). “Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang belum direvisi. Makanya kita pilih untuk dikembalikan,” sambungnya. Tak hanya itu, DPRD juga menguak fakta adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait proses pengajuan Raperda PMP oleh Pemkot Bogor. Sebelum mengajukan PMP, Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor. Namun, surat yang disebut sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 itu, DPRD Kota Bogor tidak menemukan bentuk fisiknya. “Ini ada tahapannya. Tahapan pertama yakni pengajuan surat. Itu saja nggak ada, makanya ini kita kembalikan. Dibenarkan lagi lah proses dan isinya Raperda PMP itu,” terang politisi PKS itu. Sehingga dalam rapat akhir pekan lalu diputuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagian Hukum Setda Kota Bogor, BKAD dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor bahwa Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya dikembalikan dan diminta diperbaiki dengan prinsip kehati-hatian. “Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukkan ke Bapemperda, baru pembahasan di Panitia Khusus (Pansus),” tuturnya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Muzakkir, mengatakan, Raperda PMP tersebut bukan dibatalkan, namun dikembalikan untuk dilengkapi prosesnya oleh Pemkot Bogor. “Sebetulnya bukan dibatalkan, tapi dikembalikan ke pemkot untuk dilengkapi dulu,” ujarnya. Terkait nilai PMP yang menyusut dari rencana awal sebesar Rp46 miliar menjadi hanya Rp5 miliar, Muzakkir beralasan bahwa nilai tersebut sudah disesuaikan rencana Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk memenuhi kebutuhan revitalisasi pasar. “Iya, kita sesuaikan dengan kebutuhan revitalisasi pasar. Jadi, cukup Rp5 miliar permintaan kita,” pungkasnya. (ryn/eka/py)