Minggu, 21 Desember 2025

Direksi Tirta Pakuan Pastikan Tudingan Ijazah Palsu tidak Benar dan Menyesatkan

- Rabu, 16 Maret 2022 | 11:40 WIB

METROPOLITAN – Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor angkat bicara terkait adanya unjuk rasa yang baru-baru ini dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Infor­masi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor di kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Balai Kota Bogor, Rabu (9/3). Dengan menggelar kon­frensi pers di ruang Command Center Selasa (15/3), Direktur Utama (Dirut) Rino Indira Gusniawan mewakili direksi menyatakan, unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya, baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagai­nya, secara bebas dan bertang­gung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU No­mor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemer­dekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Meski begitu, perlu diingat pula, setiap warga negara In­donesia yang akan menyam­paikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggung jawab un­tuk melindungi dan menghar­gai hak-hak hukum dan ke­bebasan orang lain serta menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan keten­tuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. Artinya, sambung Rino, ke­bebasan menyampaikan pendapat yang diberikan undang-undang tidak ber­laku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain. “Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak menim­bulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan dalam masy­arakat,” bebernya. Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan DPD Pe­muda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya te­muan dan kajian tentang penggunaan ijazah palsu ja­jaran direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang menyesatkan. Lalu, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas. Sebab, semua ijazah yang dimiliki direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan se­cara hukum. “Bila kelompok orang itu beriktikad baik karena mene­mukan bukti kuat tentang adanya dugaan direksi Pe­rumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggunakan ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dulu memastikan dengan melaku­kan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” bebernya. “Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakkan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” sambungnya. Rino mengaku kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Ia menilai tuduhan tersebut bersifat personal yang secara sengaja dilakukan dan disi­arkan dengan tujuan merusak kehormatan atau nama baik pribadi-pribadi yang kebetu­lan menduduki jabatan seba­gai direksi Tirta Pakuan Bogor. “Kita juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima,” terangnya. Sebab, beberapa teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan beberapa orang Pemuda LIRA Bogor dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah disampaikan. “Beberapa rekan media juga mempercayai begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan para pen­demo, sehingga terkesan re­kan-rekan media tidak menge­depankan asas praduga tak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 7,” bebernya. Meski demikian, jelas Rino, pihaknya tak ingin memper­panjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kali ini, semua direksi berbesar hati memaaf­kan mereka-mereka yang telah sengaja menista dengan menyebarkan berita bohong. “Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, melalui konferensi pers ini kita ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi,” ujarnya. Namun jika di kemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengu­langi perbuatan sebagaimana tersebut di atas, maka pihaknya tak segan-segan untuk mela­kukan tuntutan hukum atas dugaan adanya Tindak 3 Pi­dana Penghinaan dan Pen­cemaran nama baik, sebagai­mana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Peru­bahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elek­tronik. Sementara itu, Kuasa Hukum Direksi Tirta Pakuan, Maha­kati dan Arafat, menjelaskan bahwa setelah kejadian 9 Maret, pihaknya dipanggil tiga direksi. Lalu secara pro­fesional sudah mengkaji per­masalahan yang terjadi. “Secara delik aduan sudah dapat diadukan ke ranah hu­kum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak men­gulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati. Tapi pada prinsipnya, pi­haknya akan melakukan tinda­kan lebih lanjut kalau mereka masih mengulangi aksinya. Dilihat dari mensrea atau niat awal mereka adalah me­rusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. “Mereka hanya dapat infor­masi sepintas, kemudian me­neriakkan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. Tapi kembali lagi, jika kebe­saran hati direksi dapat me­maklumi hal itu. Selain itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan. Tapi dengan ca­tatan tidak mengulanginya, di sini terlihat kebesaran hati direksi,” tuntasnya. (ryn/ eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X