METROPOLITAN – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengingatkan kepada penjual minyak goreng, khususnya jenis curah, tidak memainkan harga pasaran yang dijual ke masyarakat. Jika penjual kedapatan menjual harga minyak goreng curah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), maka yang bersangkutan akan ditindak aparat kepolisian. “Memang di sini harga untuk pedagang ke masyarakat masih beda. Tapi ada harga standar yang sudah ditentukan, maksimal naiknya Rp1.000 (Rp15.000),” kata Dirops Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ari Wibowo, saat menyalurkan bantuan minyak goreng curah bagi masyarakat dan pedagang di Pasar Merdeka, Senin (21/3). “Kalau ada harga lebih dari HET akan ditindak oleh kepolisian. Kemarin kita juga sudah melakukan sidak bersama TNI/Polri,” sambungnya. Sementara untuk bantuan minyak goreng curah sebanyak 5.000 liter dari pemerintah pusat ini, jelas Deni, dibagikan serentak untuk wilayah Jabodetabek. Di mana sasaran penerima manfaatnya adalah pedagang hingga masyarakat umum yang berdomisili di Kota Bogor. “Jadi, ini hanya untuk warga ber-KTP Kota Bogor. Masyarakat bisa membeli namun kita batasi di bawah 20 liter dan untuk pedagang tidak ada batasannya,” ujarnya. “(Memang, red) Kita utamakan pedagang dulu. Tapi mereka harus mengisi pakta integritas, karena harga untuk penjualannya sudah ditentukan, tidak boleh lebih dari HET yang ada,” lanjutnya. Ia menambahkan, kegiatan penyaluran minyak goreng curah seperti ini rencananya diselenggarakan setiap pekan. Di mana untuk sementara lokasi yang dipilih adalah Pasar Merdeka, karena di pasar lain tidak memadai. “Rencananya ini ada setiap minggu. Jadi, teman-teman di pasar lain juga saling info kepada para pedagang. Bagi yang membutuhkan minyak goreng curah silakan merapat ke Pasar Merdeka,” tandas Deni. (rez/mam/py)