Kericuhan yang disebabkan anak motor atau organisasi masyarakat (ormas) acapkali membuat masyarakat ketakutan. Terlebih jika terjadi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Mengantisipasi hal tersebut, Polresta Bogor Kota bersama Komunitas Motor Ormas melakukan deklarasi ’anti-kekerasan dan tawuran’ di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/6). Dalam deklarasi ini, perwakilan anak motor dari beberapa komunitas mengaku ikhlas didor atau ditembak polisi apabila kedapatan melakukan tindak kekerasan atau tawuran. “Kalau ada anggota kita maupun anggota lainnya melakukan kesalahan, tadi instruksi dari bapak kapolres siap didor dan sepakat untuk itu,” terang perwakilan Komunitas Motor dari Barakas, Dede MC, kepada wartawan. Menurutnya, keputusan mengikuti deklarasi ini dilakukan agar Kota Bogor kondusif. Untuk itu, hasil deklarasi ini akan diteruskan ke masing-masing pengurus Komunitas Motor. “Kita semua rekan-rekan dari komunitas akan memberitahukan teman-teman untuk menjaga keamanan Kota Bogor. Jaminannya, kita siap ikut apa yang menjadi ketentuan dari kepolisian,” ujarnya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menuturkan, kegiatan deklarasi ini menjadi awal dan momentum yang baik. Terlebih jelang Hari Jadi ke-540 Bogor (HJB). ”Semoga semua elemen masyarakat di Kota Bogor bisa mendukung terciptanya Kota Bogor yang ramah dan produktif, sehingga tak ada lagi field of crime,” tuturnya. “Ini menjadi rangkaian upaya kita menciptakan Kota Bogor yang ramah dan produktif. Kita sama-sama mendukung agar Komunitas Motor di mana pun bisa menjaga situasi tersebut,” sambungnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen melakukan tindakan tegas yang terukur. ”Kalau perlu, kita akan tembak (di tempat) para kelompok masyarakat yang masih menampilkan aksi kekerasan kepada petugas dan berbahaya bagi masyarakat,” terangnya. Dalam kesempatan ini, Susatyo juga meyakini bahwa kegiatan deklarasi ini dapat menguatkan internal kelompok mereka untuk bersama-sama menjaga Kota Bogor. “Kita akan lebih tegas melakukan penegakan, karena semua sudah paham aturannya,” ujarnya. “Tidak boleh lakukan kekerasan dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum. Ini menjadi momentum untuk melakukan tindakan hukum, tindakan tegas yang lebih kepada para pelaku kekerasan tersebut,” terangnya. Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota, hingga awal Juni 2022 ada 22 laporan polisi kasus tindak tawuran yang ditanganinya. Di mana dari jumlah kasus itu, jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan 352 orang, 49 senjata tajam hingga menetapkan 30 tersangka. (rez/mam/py)